Bandar Lampung, IDN Times - Aksi pencurian terjadi di sebuah rumah beralamat di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban kehilangan perhiasan emas seberat 125 gram.
Tindak pidana pencurian itu diketahui telah dilaporkan korban ke Mapolresta Bandar Lampung sesuai nomor: LP/B/2672/XI/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal Kamis, 3 November 2022.
"Iya sudah kami laporkan ke polisi, posisi emasnya disimpan plastik putih dalam lemari kamar," ujar korban Dipos Simamora, saat ditemui di kediamannya.
