Pringsewu, IDN Times - Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu. Ia ditangkap karena memerkosa remaja di bawah umur inisial ZK (13).
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh, menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran di rumahnya, Jumat kemarin sekira pukul 22.00 WIB. "Tersangka kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur berinisial ZK," ujarnya, Sabtu (28/5/2022).