Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Metro Kebut Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak 2026
Pemkot Metro Gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Indikator Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2026 (Dok.Pemkot Metro)
  • Pemerintah Kota Metro menggelar Rakor percepatan Kota Layak Anak 2026 untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan pemenuhan hak serta perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
  • Pemkot menegaskan komitmen hukum melalui UU Perlindungan Anak dan Perda KLA, dengan fokus pada pemenuhan 24 indikator di lima klaster utama demi mendukung generasi emas masa depan.
  • Kota Metro telah meraih predikat Nindya sejak 2022 dan menargetkan kategori Utama pada 2026 melalui sinergi OPD, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta penguatan data dan evaluasi berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Kota Metro bikin rapat besar supaya kota jadi tempat yang baik buat anak-anak. Banyak orang datang, ada dari kantor pemerintah, sekolah, dan juga media. Mereka mau kerja bareng biar anak-anak aman, sehat, dan bisa belajar dengan senang. Sekarang mereka lagi berusaha keras biar tahun 2026 kotanya makin ramah anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Metro, IDN Times - Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pencapaian Indikator Kota Layak Anak (KLA) 2026 guna mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah. Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi capaian indikator KLA sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaannya.

Rakor tersebut melibatkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, lembaga masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA Kota Metro. Forum ini juga difokuskan untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan agar pelaksanaan KLA berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

1. Rakor KLA, komitmen dan dasar hukum pelaksanaan

Ilustrasi anak-anak menggunakan pakaian tradisional (pexels.com/Nasirun Khan)

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Helmy Zain menyampaikan, penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat undang-undang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan nasional dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

“Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus mewujudkan Kota Layak Anak sebagai bagian dari sistem pembangunan daerah yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujar Helmy, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan program KLA di daerah. Selain itu, implementasi KLA juga selaras dengan visi pembangunan Kota Metro sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2021–2026, yakni terwujudnya kota cerdas berbasis jasa dan budaya yang religius.

2. Tantangan dan pentingnya pemenuhan hak anak

Ilustrasi anak-anak Indonesia (unsplash.com/setengah limasore)

Helmy juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia sejak usia dini dalam rangka mendukung terwujudnya Generasi Emas 2045. Menurutnya kualitas generasi masa depan sangat ditentukan oleh sejauh mana hak-hak anak dapat dipenuhi dan dilindungi sejak sekarang.

Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah anak di Kota Metro 2025 mencapai sekitar 27 persen dari total penduduk atau sebanyak 49.938 jiwa. Dengan proporsi yang cukup besar tersebut tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hak anak menjadi semakin krusial.

“Permasalahan anak saat ini semakin kompleks, mulai dari pernikahan usia dini hingga kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu diperlukan kolaborasi dan keterlibatan aktif dari seluruh pihak baik pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat, dunia pendidikan, maupun media massa,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemenuhan 24 indikator KLA yang terbagi dalam lima klaster, yakni hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus, harus menjadi perhatian bersama.

3. Peran gugus tugas dan capaian Kota Metro

ilustrasi anak-anak bermain (pexels.com/Antonius Ferret)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) Kota Metro Silvia Naharani dalam paparannya menjelaskan, KLA merupakan sistem pembangunan mengintegrasikan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.

“Kota Layak Anak bukanlah program yang berdiri sendiri melainkan sistem yang membutuhkan kerja bersama. Tidak bisa hanya satu atau dua OPD yang bekerja tetapi seluruh pihak harus terlibat aktif sesuai dengan peran masing-masing,” jelas Silvia.

Ia menyampaikan, Kota Metro telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan KLA mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022, hingga Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019. Selain itu, berbagai upaya telah dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas KLA yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Wali Kota dengan Ketua dijabat oleh Kepala Bappeda. Gugus tugas ini menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan dan evaluasi KLA di Kota Metro.

Silvia juga memaparkan capaian Kota Metro dalam penilaian KLA selama beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2017 hingga 2019 Kota Metro berada pada kategori Pratama, kemudian meningkat menjadi kategori Nindya pada tahun 2022 dan berhasil dipertahankan hingga tahun 2024.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Namun ke depan kita harus lebih fokus dan berkomitmen untuk minimal mempertahankan bahkan meningkatkan ke kategori Utama,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, 2026 akan dilakukan dua kali penilaian yaitu di awal tahun untuk menilai capaian tahun 2024–2025 serta penilaian akhir tahun untuk capaian sepanjang tahun 2026. Oleh karena itu pengisian data indikator secara tepat waktu, lengkap, dan didukung dokumentasi yang valid menjadi sangat penting.

4. Target 2026 dan penguatan koordinasi lintas sektor

Ilustrasi anak-anak (pexels.com/Artem Podrez)

Kepala Bappeda Kota Metro, Yerri Ehwan, menegaskan sekitar 30 persen penduduk Kota Metro merupakan anak-anak sehingga pemenuhan hak dan perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen.

“Capaian Kota Metro menunjukkan tren positif, di mana kita telah meraih predikat Nindya dan saat ini sedang menuju target kategori Utama pada tahun 2026,” kata Yerri.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh OPD sinergi dengan instansi vertikal, serta keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, dan media. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi.

“Beberapa hal yang perlu kita perkuat antara lain pemenuhan indikator KLA secara menyeluruh, peningkatan kualitas layanan ramah anak, serta penguatan peran di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.

Yeri berharap, melalui rakor ini dapat dilakukan evaluasi secara objektif terhadap capaian yang telah diraih sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dan membangun komitmen bersama untuk percepatan pencapaian indikator KLA.

Selain itu, seluruh peserta rakor diharapkan dapat menindaklanjuti hasil koordinasi dengan langkah konkret di masing-masing sektor. Termasuk memperkuat data dukung meningkatkan kualitas program serta memastikan keberlanjutan sarana dan prasarana ramah anak yang telah tersedia.

Editorial Team