ilustrasi anak-anak bermain (pexels.com/Antonius Ferret)
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA-PPKB) Kota Metro Silvia Naharani dalam paparannya menjelaskan, KLA merupakan sistem pembangunan mengintegrasikan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.
“Kota Layak Anak bukanlah program yang berdiri sendiri melainkan sistem yang membutuhkan kerja bersama. Tidak bisa hanya satu atau dua OPD yang bekerja tetapi seluruh pihak harus terlibat aktif sesuai dengan peran masing-masing,” jelas Silvia.
Ia menyampaikan, Kota Metro telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan KLA mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022, hingga Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2019. Selain itu, berbagai upaya telah dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas KLA yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Wali Kota dengan Ketua dijabat oleh Kepala Bappeda. Gugus tugas ini menjadi motor penggerak dalam pelaksanaan dan evaluasi KLA di Kota Metro.
Silvia juga memaparkan capaian Kota Metro dalam penilaian KLA selama beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2017 hingga 2019 Kota Metro berada pada kategori Pratama, kemudian meningkat menjadi kategori Nindya pada tahun 2022 dan berhasil dipertahankan hingga tahun 2024.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak. Namun ke depan kita harus lebih fokus dan berkomitmen untuk minimal mempertahankan bahkan meningkatkan ke kategori Utama,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, 2026 akan dilakukan dua kali penilaian yaitu di awal tahun untuk menilai capaian tahun 2024–2025 serta penilaian akhir tahun untuk capaian sepanjang tahun 2026. Oleh karena itu pengisian data indikator secara tepat waktu, lengkap, dan didukung dokumentasi yang valid menjadi sangat penting.