Merasa Terganggu saat Mancing, Pria Pringsewu Ayunkan Golok ke Tetangga

- Merasa terganggu dengan jaring ikan dipasang anak korban
- Ngaku spontan karena emosi
- Diancam pidana 5 tahun penjara
Pringsewu, IDN Times - Seorang pria menganiaya tetangganya sendiri lantaran merasa terganggu saat sedang asyik memancing di tepi Sungai Way Sekampung, Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.
Pelaku berinisial WS (25) juga warga Pekon Gunungraya ini telah diamankan dan ditahan oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran atas dugaan tindak penganiayaan.
"Benar, pelaku sudah ditangkap di kediamannya pada Minggu sore akhir pekan kemarin," jelas Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman dimintai keterangan, Rabu (25/6/2025).
1. Merasa terganggu dengan jaring ikan dipasang anak korban

Sudirman menjelaskan, pelaku WS diduga menganiayaan korbannya seorang pria berinisial W (56). Insiden ini terjadi di pinggiran Sungai Way Sekampung, Pekon Gunungraya, Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mulanya, pelaku WS sedang memancing di sungai setempat, namun tak lama kemudian anak korban W datang ke lokasi menggunakan perahu untuk memasang jaring ikan. Alhasil lantaran merasa terganggu, WS menegur anak korban dan meninggalkan lokasi.
“Selang beberapa saat, korban mendatangi WS hingga terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan penganiayaan. WS diduga melukai tangan kanan korban menggunakan sebilah golok, hingga menyebabkan luka robek,” ungkap Kapolsek.
2. Ngaku spontan karena emosi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sudirman melanjutkan, pelaku WS mengakui seluruh perbuatannya dilakukan secara spontan karena emosi, setelah sebelumnya diduga sempat menerima pukulan dari korban menggunakan kayu dayung.
"WS juga mengaku telah meminta maaf sebelum kejadian berlangsung, hingga akhir tersulut emosi dan menganiaya korban," katanya.
3. Diancam pidana 5 tahun penjara

Menindaklanjuti tindak pidana penganiayaan ini, Sudirman menambahkan, pelaku WS kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jajaran Polsek Pagelaran turut mengimbau masyarakat, untuk senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terpancing emosi.
"Apapun bentuk permasalahan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui mekanisme hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tegas kapolsek.