Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri ATR/BPN Bilang Ukur Ulang Lahan HGU PT SGC Terkendala Anggaran

IMG-20250729-WA0003.jpg
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyambangi Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Proses pengukuran lahan HGU PT SGC terkendala anggaran
  • Kejelasan skema pembiayaan masih butuh dipastikan
  • Kementerian ATR/BPN menunggu permohonan resmi dari pihak pemohon
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid angkat bicara ihwal permintaan pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sweet Gula Coorporation (SGC) dilayangkan DPR. Ia mengatakan, proses permintaan pengukuran lahan produsen perusahaan gula tersebut tidak bisa dilakukan tanpa adanya pemohon resmi.

“Kalau ngukur itu harus ada pemohon dulu, yang pemohon ini sudah ada dari anggota DPR RI melakukan permohonan. Maka harus pakai APBN," ujarnya saat menyambangi Pemprov Lampung, Selasa (29/7/2025).

1. Butuh kejelasan skema pembiayaan

ilustrasi pembiayaan (pexels.com/@pixabay)
ilustrasi pembiayaan (pexels.com/@pixabay)

Nusron melanjutkan, pengukuran lahan dimaksud menggunakan atau memakai APBD tersebut, tidak bisa langsung dilakukan tanpa ada kejelasan skema pembiayaan atau pendanaan pusat. “Kalau pakai APBD, kami akan cek dulu, apakah sudah ada alokasi dari APBN atau tidak,” imbuh dia.

Lain kasus bila ada pihak lain semisal swasta mengklaim kepemilikan hak atas tanah dan mengajukan permohonan resmi, maka pengukuran bisa dilakukan melalui pembiayaan dari pemohon. "Kanapa? Dalam PP-nya biaya ukur itu ditanggung pemohon, kecuali PTSL ditanggung negara, karena ini korporasi tidak mungkin masuk PTSL," lanjut dia.

2. Tidak selalu pakai APBN

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Nusron menegaskan, seluruh kegiatan pengukuran lahan tersebut tidak bisa selalu mengandalkan pembiayaan negara melalui APBN. Itu dikarenakan bisa membebani anggaran negara.

"Lama-lama duit APBN habis, bukan untuk pembangunan tapi untuk mengukur. Jadi kami sedang menunggu ada dari pemohon, kapannya? jawabannya di situ," katanya.

3. Tunggu permohonan resmi

ilustrasi tebu (unsplash.com/@davidclode)
ilustrasi tebu (unsplash.com/@davidclode)

Terkait status lahan dimaksud, Nusron menyatakan, data resmi BPN tidak ditemukan HGU atas nama PT SGC, sebab, objek dan subjek tanah tidak bisa diproses secara umum, melainkan harus berdasarkan permohonan individu secara spesifik.

“Yang tercatat di kami adalah HGU atas nama Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Tidak ada HGU atas nama SGC, jadi kami tidak bisa menjawab kalau merujuk pada nama itu,” imbuhnya.

Terlepas dari permintaan DPR tersebut, Kementerian ATR/BPN kini masih menunggu permohonan resmi dari pihak pemohon. "Di situlah nanti kami akan ambil tindakan,” kata kader Partai Golkar tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us