Menolak Utang Rokok, Suami di Lampung Pukuli Istri hingga Babak Belur

- Seorang suami di Lampung Tengah menganiaya istrinya karena menolak berutang uang dan rokok di warung.
- Pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut setelah korban melaporkan kejadian ini.
- Korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan dan tendangan dari suaminya.
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang suami di Kabupaten Lampung Tengah menganiaya istrinya lantaran menolak diminati berutang uang dan rokok di warung. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini mengakibatkan korban mengalami luka lebam.
Pelaku inisial AM (48) warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.
"Operasi Cempaka Krakatau 2025, kami telah mengungkap kasus tindak pidana KDRT terjadi di Kampung Mojokerto," ujar Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, Rabu (5/3/2025).
1. Minta korban berutang rokok hingga hendak menjual kulkas

Berdasarkan hasil penyelidikan, Edi mengungkapkan, peristiwa KDRT dialami inisal SI (42), istri pelaku AM ini bermula ketika pelaku menyuruh korban berutang uang dan rokok di warung setempat, Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kendati demikian, permintaan pelaku tersebut ditolak oleh korban lantaran sungkan dikarenakan waktu masih pagi hari. Tak sampai di situ, AM turut berencana menjual kulkas di rumahnya yang langsung dihalangi oleh SI.
"Serangkaian peristiwa ini memicu pertengkaran antara keduanya. Merasa kesal terhadap istrinya, pelaku langsung memukul wajahnya sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal," ungkap Kapolsek.
2. Korban dipukuli hingga luka lebam dan benjol

Pelaku AM turut menarik baju dan menendang korban tepat di bagian perut, punggung, tangan, hingga area kepala. Tindakan itu membuat sampai SI tersungkur ke lantai tak berdaya.
Akibatnya, korban harus mengalami luka-luka lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, serta nyeri di bagian punggung. Kemudian korban memutuskan pergi dari rumah dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Ratu.
"Dari laporan korban, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan didapat informasi pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Mojokerto. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Edi.
3. Minta masyarakat segera melaporkan korban KDRT

Guna menanggung perbuatannya, Edi menegaskan, pelaku AM bakal dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, kepolisian setempat turut mengimbau kepada masyarakat dapat segera melapor, jika mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana," ucap Kapolsek.





















