Pelajar SMA Lamteng Dibunuh Teman Sekolah Proses Hukum Tetap Bergulir

- Polres Lampung Tengah menegaskan pelaku pembunuhan pelajar SMA masih ditahan dan akan diproses hukum sampai ke pengadilan.
- Korban tewas dalam adu mulut dan perkelahian dengan tersangka di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha.
- Tersangka ditahan dengan barang bukti sepeda motor korban, serta dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946.
Bandar Lampung, IDN Times - Polres Lampung Tengah menepis isu di media sosial terkait proses hukum kasus pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Anak Tuha sang pelaku dibebaskan.
Diketahui pelaku kasus pembunuhan ini RI (18) membunuh teman sekolahnya bernama RK (17) di Sungai Way Waya Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah Kamis, 30 Januari 2025.
"Tidak benar jika tersangka RI dibebaskan. Yang bersangkutan sampai saat ini kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ," kata Kasi Humas saat di konfirmasi," ujar Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, Kamis (6/2/2025).
1. Isu di medsos tanpa dasar

Tohid mengatakan, isu di media sosial yang berkembang itu liar dan tanpa dasar. Nyatanya, proses hukum masih berlangsung dan tersangka masih mendekam di ruang tahanan.
Keluarga korban didampingi Kepala Kampung juga mendatangi Mapolres Lampung Tengah guna mengecek dan menyaksikan tersangka masih berada di Rutan Polres Lampung Tengah.
2. Akan diproses sampai ke pengadilan

Tohid menambahkan, tersangka pembunuhan pelajar SMA di Kecamatan Anak Tuha akan diproses hukum sampai ke pengadilan. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi-saksi dan masih terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi lain guna melengkapi berkas perkaranya.
Selain itu, pengembangan kasusnya masih terus dilakukan sembari menunggu hasil otopsi korban dari RS. Bhayangkara Polda Lampung. Tohid menyatakan, atas dasar permohonan dari keluarga korban, kendaraan sepeda motor korban yang saat ini dijadikan sebagai barang bukti, telah diserahkan atau dipinjam pakai kepada keluarga korban karena akan dipergunakan aktifitas sehari-hari.
3. Kronologi pembunuhan

Diketahui, Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit telah menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan jasad pelajar tersebut. Andik membenarkan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah, korban dibunuh oleh tersangka sepulang sekolah.
"Saat korban dan tersangka pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," katanya, Jumat (31/1/2025).
Ia melanjutkan, perkelahian antara korban dan tersangka terjadi di dekat sungai Way Waya Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban. Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika tersangka bertindak berlebihan dan melampaui batas.
Andik menambahkan, korban tewas ditangan tersangka saat perkelahian berlanjut di area sungai. "Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, tersangka pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal dunia karena kehabisan nafas," terangnya.
4. Penyidik masih terus lengkapi berkas perkara

Kapolres mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. "Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkaranya guna secepatnya untuk dapat di limpahkan ke Jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Sebagai wujud rasa empati dan belasungkawa terhadap keluarga korban, Kapolres Lampung Tengah telah mengunjungi rumah duka untuk memberikan tali asih dengan didampingi para Pejabat Utama dan Kapolsek Padang Ratu.
Andik mengatakan, tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).