Tulang Bawang, IDN Times - Lembaga Pengurus Adat Marga Empat Tulang Bawang mengimbau seluruh tata rias, dekorasi serta masyarakat Tulang Bawang di luar suku Lampung harus mengadakan musyawarah/pepung jika akan mengenakan pakaian adat Lampung. Ketua Lambaga Adat Marga Empat Tulang Bawang Muchtar dalam surat dibuat pada 22 Juli 2024 tersebut menyampaikan, tata rias pengantin dan dekorasi wajib menanyakan kepada sohibul hajat, jika akan mengenakan pakaian adat Lampung tentang keabsahannya.
Muchtar mengatakan, apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran keputusan tersebut maka tata rias dan sohibul hajat yang memakai pakaian kerajaan adat Lampung dikenakan denda Rp2,5 juta atau 10 persen dari harga kerbau besar senilai Rp25 juta.
“Demi menjaga kelestarian adat Marga Empat Tulang Bawang dan saling menghargai adat istiadat peninggalan nenek moyang kami memutuskan apabila ada pernikahan salah satu calon pengantin bukan suku Lampung, maka harus mengadakan musyawarah atau pepung memasukkan antara pengantin yang bukan suku Lampung dalam tiyuh suku Pepadun dan Marga Empat Tulang Bawang. Setelah itu kedua pengantin disahkan oleh perwatin adat untuk memberi gelar dan berpakaian adat kebesaran adat Lampung,” kata pemilik gelar adat Stan Tata Negara itu.