Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menikah Pakai Pakaian Adat Lampung Pepadun Harus Izin Tokoh Adat?

Potret siger adat Lampung Pepadun (instagram/moshi2studi)
Intinya sih...
- Lembaga Adat Marga Empat Tulang Bawang mengimbau musyawarah sebelum menggunakan pakaian adat Lampung di luar suku Lampung.
- Pelanggaran keputusan tersebut akan dikenakan denda Rp2,5 juta atau 10% dari harga kerbau besar senilai Rp25 juta.
- Reaksi tokoh adat terbagi, menyayangkan aturan tersebut dan mendukung untuk melestarikan budaya adat Lampung melalui prosesi adat yang sah.
Tulang Bawang, IDN Times - Lembaga Pengurus Adat Marga Empat Tulang Bawang mengimbau seluruh tata rias, dekorasi serta masyarakat Tulang Bawang di luar suku Lampung harus mengadakan musyawarah/pepung jika akan mengenakan pakaian adat Lampung. Ketua Lambaga Adat Marga Empat Tulang Bawang Muchtar dalam surat dibuat pada 22 Juli 2024 tersebut menyampaikan, tata rias pengantin dan dekorasi wajib menanyakan kepada sohibul hajat, jika akan mengenakan pakaian adat Lampung tentang keabsahannya.
Muchtar mengatakan, apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran keputusan tersebut maka tata rias dan sohibul hajat yang memakai pakaian kerajaan adat Lampung dikenakan denda Rp2,5 juta atau 10 persen dari harga kerbau besar senilai Rp25 juta.
Editorial Team
EditorSilviana
EditorMartin Tobing
Follow Us