Bandar Lampung, IDN Times - Dosen dan mahasiswi UIN Raden Intan Lampung kepergok ngamar berdua di rumah berstatus bukan pasangan suami istri akhirnya diberhentikan oleh pihak kampus. Hal ini disampaikan oleh Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani ketika dikonfirmasi IDN Times, Jumat (13/10/2023).
Ia mengatakan, sanksi tersebut sangat pantas mengingat tindakan keduanya memang sangat tidak terpuji. “(Keduanya) diberhentikan. Kami (UIN RIL) memutuskan untuk membebastugaskan SHD sebagai dosen tetap non PNS atau dipecat,” katanya.