Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menantu di Lampung Hajar Mertua Pakai Tongkat Sampai Patah Tulang

Ilustrasi pemukulan (Pixabay/Annabel P)
Intinya sih...
  • Anak menantu di Lampung Timur menganiaya mertua dengan tongkat, menyebabkan luka sobek dan patah tulang.
  • Pelaku Satimin diamankan petugas Polsek Sekampung setelah melukai korban Hadi Sucipto (71) di Desa Trimulyo.
  • Peristiwa terjadi saat pelaku cekcok dengan istrinya, lalu memukuli ayahnya yang mencoba melerai. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana, ancaman hingga 8 tahun penjara.

Lampung Timur, IDN Times - Seorang menantu di Kabupaten Lampung Timur menganiaya mertuanya sendiri dengan cara dipukuli menggunakan tongkat. Tindakan ini mengakibatkan korban mengalami luka sobek hingga patah tulang.

Pelaku Satimin (36) warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur kini telah diamankan dan ditangkap petugas Polsek Sekampung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Benar, kemarin saya memimpin langsung tim ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya kejadian penganiayaan, korban Hadi Sucipto (71) sudah dalam keadaan berdarah," ujar Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi Khisbiyantoro dikonfirmasi, Selasa (14/1/2024).

1. Pelaku ditangkap saat korban hendak dibawa ke rumah sakit

Pelaku Satimin diamankan Polsek Sekampung. (DOK. Polres Lampung Timur).

Setibanya di lokasi kejadian tepat saat hendak mengantarkan korban ke rumah sakit, Rudi melanjutkan, polisi melihat keberadaan pelaku Satimin berada di rumah saudaranya kebetulan tidak jauh dari TKP.

Alhasil, petugas langsung bergerak cepat mengamankan Satimin tanpa perlawanan dan segera menggelandang pelaku ke Mapolsek Sekampung, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Atas kejadian ini, korban mengalami luka sobek di pergelangan tangan sebelah kiri hingga banyak mengeluarkan darah, patah tulang pergelangan tangan kiri, dan kuku jari tengah kanan hampir lepas, serta luka lebam pada bagian betis kedua kaki," ungkap Kapolsek.

2. Diawali cekcok antar suami istri

ilustrasi cekcok pasutri (pexels.com/Timur Weber)

Rudi menjelaskan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Trimulyo, Sekampung, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Mulanya, pelaku Satimin mendatangi pelapor Citra Lingsiana (26) tak lain merupakan istrinya. Saat itu, pelapor sedang pijat di kamarnya berada di kediaman korban.

Kemudian pelaku melontarkan ajakan kepada pelapor untuk kembali ke Jakarta. Namun, sang istri menolak lantaran sudah tidak lagi ingin mengarungi biduk rumah tangga bersama Satimin.

"Mendengar penolakan ini, pelaku menarik tangan pelapor hingga berujung cekcok. Saat itu, korban merupakan ayah pelapor datang dengan maksud melerai dan mengacungkan tongkat sembari mengusir pelaku atau akan memukulinya," ungkap Rudi.

3. Pelaku pukul korban pakai tongkat bertubi-tubi

Penampakan barang bukti pakaian pelaku diamankan Polsek Sekampung. (Dok. Polres Lampung Timur).

Menyikapi ancaman itu, pelaku Satimin lantas merebut tongkat dari pria lansia tersebut dan memukuli korban secara bertubi-tubi hingga tersungkur ke lantai. Walhasil, Hadi mengalami luka-luka hingga patah tulang.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tongkat milik korban dan sejumlah helai pakaian digunakan pelaku saat menganiaya pria lansia tersebut.

"Pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, ancaman paling lama 8 tahun penjara," tegas kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us