Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Lampung Ungkap Modus Barcode Ilegal Pencuri Kuota BBM Subsidi

community.idntimes.com
Konferensi pers di Polda Lampung terkait dengan pengungkapan pengecoran di SPBU Sribawono. (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
  • Ancaman 6 tahun penjaraDery menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.
  • Barcode ilegal dibeli melalui media sosialKasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stevannus Botoh, menyebut barcode palsu tersebut ternyata dibeli melalui media sosial seperti Facebook.
  • Tidak ada oknum yang ikut terlibatMenanggapi isu adanya oknum tertentu dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut tidak menemukan oknum siapa pun di lokasi saat penggerebekan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN TimesPolda Lampung mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Sribawono, Lampung Timur melalui modus pemalsuan barcode yang dilakukan secara terstruktur oleh para pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Ada yang membuat barcode palsu, ada operator SPBU yang menerimanya, dan ada pelaku yang bertugas mengisi serta menyalurkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak.

“Barcode ini dipalsukan dan diberikan kepada SPBU. Dari sana, BBM subsidi disalurkan kepada pihak yang tidak berhak. Tiga pelaku sudah kami amankan,” ujar Dery saat rilis perkara di Polda Lampung, Kamis (20/11/2025).

1. Ancaman 6 tahun penjara

Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi kurungan penjara. (Pexels.com/Ron Lach)

Dery menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda mencapai Rp60 miliar.

Penyidik kini masih mendalami berapa lama praktik tersebut berlangsung dan total kerugian akibat penyalahgunaan kuota BBM subsidi.

“Kami masih melakukan pendalaman. Dari keterangan awal, ini disebut baru pertama kali dilakukan, tetapi kami memiliki data dan sedang mencari bukti tambahan,” ujarnya.

2. Barcode ilegal dibeli melalui media sosial

community.idntimes.com
Pelaku pengecoran BBM Ilegal. (IDN Times/Muhaimin)

Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stevannus Botoh, menyebut barcode palsu tersebut ternyata dibeli melalui media sosial seperti Facebook.

“Barcode itu diperoleh secara ilegal dari media sosial. Setelah dibeli, mereka berikan kepada operator untuk pengisian,” jelasnya.

Barcode palsu itu kemudian digunakan untuk mengakses kuota Pertalite dan Solar subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

3. Tidak ada oknum yang ikut terlibat

community.idntimes.com
Konferensi pers di Polda Lampung terkait dengan pengungkapan pengecoran di SPBU Sribawono. (IDN Times/Muhaimin)

Menanggapi isu adanya oknum tertentu dalam kasus ini, Polda Lampung menyebut tidak menemukan oknum siapa pun di lokasi saat penggerebekan.

Meski begitu, penyidik masih memperluas penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Dery mengimbau masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di daerahnya.

“Kami tetap membuka ruang untuk laporan masyarakat agar penindakan dapat dilakukan lebih cepat,” tuturnya.

4. Pertamina beri sanksi

Ilustrasi hukuman. (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Ilustrasi hukuman. (Pexels.com/Sora Shimazaki)

Sales Area Manager Pertamina Lampung, Andi Reza, menegaskan pihaknya langsung menjatuhkan sanksi kepada SPBU Sribawono. Penyaluran Pertalite dan Solar dihentikan sementara untuk proses evaluasi internal.

Pertamina menjelaskam dalam satu hari satu unit minibus bisa memperoleh hingga 60 liter per hari menggunakan barcode, sementara truk bahkan dapat mengisi hingga 200 liter.

"Selain sanksi kepada SPBU, kami juga menelusuri nomor polisi kendaraan dan barcode yang digunakan para pelaku,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Polda Lampung Ungkap Modus Barcode Ilegal Pencuri Kuota BBM Subsidi

20 Nov 2025, 17:37 WIBNews