Pesawaran, IDN Times - EB (32) warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran. Pria berprofesi sebagai mekanik itu ditangkap karena memerkosa anak di bawah umur (LA (16).
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, menjelaskan, pelaku ditangkap, Selasa lalu sekitar pukul 13.40 WIB. Mulanya penyidik mendapatkan informasi terlapor sedang bekerja di bengkel motor di daerah Kemiling, Bandar Lampung.
"Berbekal informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Pesawaran dipimpin KBO Reskrim Ipda Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan terlapor. Saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
