Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah pengelolaan mall atau pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung bakal mewajibkan setiap pengunjung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Itu seiring dikeluarkan Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Keputusan tersebut menyusul kembalikan diperbolehkannya sektor mall/pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung, untuk beroperasi di tengah perpanjangan PPKM Level 4 dari 24 Agustus-6 September 2021.
Kendati demikian, pengelola mall/pusat perbelanjaan melakukan proses skrining COVID-19 menggunakan aplikasi tersebut.
"Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari Pukul 10.00 waktu setempat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi diktum ke-4 huruf f Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, Selasa (24/8/2021).