Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara pelarangan dan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung dari penyidik Polda Lampung, Kamis (11/5/2023).
Pelimpahan tahan II menyusul berkara perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan merupakan ketua RT di lingkungan GKKD tersebut dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.
"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan saat memimpin konferensi pers.
