WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi Superblok

Pemkot dinilai membiarkan pelanggaran terjadi, nihil sanksi

Intinya Sih...

  • WALHI Lampung mengecam alih fungsi hutan kota Bandar Lampung oleh PT HKKB terkait rencana pembangunan perumahan dan ruko di eks hutan kota
  • Hilangnya hutan kota akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat Kota Tapis Berseri
  • Alih fungsi taman hutan kota merupakan rangkaian peristiwa terstruktur yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung mengecam alih fungsi hutan kota Bandar Lampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Itu terkait rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks hutan kota di pinggir kanan dan kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandar Lampung.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menilai, hilangnya hutan kota akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat Kota Tapis Berseri. Menurunnya ruang terbuka hijau di kota setempat akibat alih fungsi yang akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang.

"Selain itu yang dikhawatirkan ialah Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini dan akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis. Dengan demikian maka secara tidak langsung masyarakat Kota Bandar Lampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Superblok Way Halim, Pengamat Wanti-wanti Dampak Negatif Sosial

1. Alih fungsi taman hutan kota merupakan rangkaian peristiwa terstruktur

WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi SuperblokSuperblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Irfan menegaskan, alih fungsi taman hutan kota merupakan rangkaian peristiwa terstruktur. Jika menilik dari sejarahnya, dilokasi tersebut (sebelumnya dikelola PT Way Halim Permai) merupakan taman hutan kota atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Itu diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.

Kemudian didalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi RTH. Mirisnya lagi, beberapa tahun ke belakang klaim Pemkot RTH Bandar Lampung tersisa hanya 11,08 persen, ternyata dalam revisi Perda RTRW Terbaru nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH Hanya menjadi sekitar 4,5 persen.

"Dengan tidak terpenuhinya luasan minimal RTH ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20 persen berarti hal ini sama dengan pemkot tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia," jelas Irfan.

Baca Juga: Superblok Dibangun Tanpa AMDAL, Pemkot: Sudah Salah Sejak Awal

2. Proses peralihan penguasaan lahan sesuai prosedur?

WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi SuperblokSuperblok Wayhalim Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

WALHI juga menyoroti lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya juga telah berakhir 2001. Tiba-tiba proses peralihannya menjadi lahan milik PT HKKB.

"Tentunya hal ini menjadi sebuah tanda tanya, apakah proses peralihan penguasaan lahan tersebut benar secara prosedur dan administrasi atau seperti apa," ujar Irfan.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut hanya akan membawa bencana bagi masyarakat Kota Bandar Lampung. Pasalnya, sejak puluhan tahun selalu menurun ketersediaan ruang terbuka di kota setempat.

Hal ini menunjukan komitmen atau niat baik Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pemenuhan ketersediaan RTH mempertahankan keseimbangan lingkungan hidup serta pemenuhan hak atas lingkungan hidup masyarakat masih perlu dipertanyakan. Seharusnya alih fungsi hutan kota tidak terjadi.

3. Pemkot dinilai membiarkan pelanggaran terjadi tanpa ada sanksi

WALHI Lampung Kecam Alih Fungsi Hutan Kota Balam jadi SuperblokKondisi lahan tadinya taman hutan kota Bandar Lampung kini rencananya akan dibangun kawasan superblok. (Dok. WALHI Lampung)

Irfan menyatakan, untuk mempertahankan ketersediaan RTH yang sudah ada, sejatinya Pemerintah Kota Bandar Lampung harus tegas mewujudkan ketersediaan ruang terbuka hijau dan menjamin hak hak masyarakat atas lingkungan hidup. Apalagi jika merujuk rencana proyek pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks hutan kota yang diduga juga tidak mememiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Lingkungan.

Kondisi itu imbuh Irfan, telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tetapi pada faktanya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak memiliki sikap dan justru membiarkan hal ini terjadi begitu saja.

"Maka WALHI mengecam pernyataan Sekda Kota Bandar Lampung yang santer di beberapa media beberapa hari ini yang tidak memiliki sikap dan justru membiarkan sebuah pelanggaran terjadi tanpa adanya sanksi yang diberikan. Seharusnya juga Pemkot dapat menyegel atau memasang garis polisi di tempat tersebut yang secara undang-undang aktivitasnya merupakan sebuah kegiatan ilegal. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran lain," tukasnya.

Selain itu, dalam konsultasi publik yang dilaksanakan juga mendapat penolakan dari masyarakat Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Kelurahan Way Halim Permai. Masyarakat merasa terganggu adanya aktivitas pembangunan superblock dari PT HKKB yang menuntut untuk menghentikan semua aktivitas penimbunan tanah dan pembangunan di lokasi taman hutan kota.

Baca Juga: Ricuh dan PT HKKB Tak Hadir, RDP Hutan Kota dan Superblok Diskors

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya