Siswi SMA Lampung Tengah Disetubuhi Pemuda Pengangguran

Jalinan asmara tak direstui orang tua korban

Terbanggi Besar, IDN Times – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung. Korbannya seorang remaja putri berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Tengah. Saat ini korban dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dan pelaku inisial AS (19) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Yuono, menjelaskan, pihaknya memberikan pendampingan, serta melakukan pendekatan psikologi kepada korban. Diduga korban saat ini trauma dan minder berinteraksi dengan teman sebanya imbas kejadian yang dialami.

“Kami akan memberikan pelayanan psikolog sampai beberapa hari ke depan agar anak mau berkomunikasi. "Besok (korban) akan kami bawa ke rumah aman di Bandar Lampung. Kami akan melakukan pendekatan supaya anak dapat lebih terbuka dan tidak merasa tertekan akan situasi yang ia hadapi," ujarnya, Rabu (12/8/2020).

1. Jalinan asmara tak direstui orang tua korban

Siswi SMA Lampung Tengah Disetubuhi Pemuda PengangguranIlustrasi Pasangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Orang tua korban menyatakan, hubungan antara sang putri pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dan pelaku AS diketahui pihak keluarga. Hubungan itu tak direstui lantaran dinilai sang anak belum cukup umur menjalin hubungan spesial dengan lawan jenis. Hubungan antara korban dan pelaku sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

Orang tua melarang korban melarang anaknya menjalin hubungan dengan AS. Tapi keduanya tetap bersikukuh menjalani hubungan dan diluar dugaan, melakukan hubungan laiknya suami istri.

Perbuatan tersebut diketahui oleh orangtua sang anak perempuan dan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Orang tua korban akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan: LP / 931-B / VIII / 2020 / Polda LPG / Res Lamteng, 3 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban

2. Pelaku klaim ingin menikahi korban

Siswi SMA Lampung Tengah Disetubuhi Pemuda PengangguranIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

AS (19) pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat ini diamankan di Polres Lampung Tengah. Dihadapan penyidik PPA Polres Lampung Tengah, ia mengakui telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya yang masih berstatus pelajar SMA.

Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah kontrakan milik orang tua korban. Ia mengklaim siap bertanggungjawab dan menikahi korban. Ia juga tak menampik, hubungan yang dijalin tak mendapat restu orang tua korban.

AS menambahkan, aksi persetubuhan yang dilakukan dengan korban sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu. Pelaku akan dijerat Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang  RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.

3. Polisi amankan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban

Siswi SMA Lampung Tengah Disetubuhi Pemuda PengangguranIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, menjelaskan, keduanya kerap melakukan perbuatan laiknya suami istri di kontrakan milik orang tua korban. Korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut menuruti kemauan teman lelakinya tersebut.

"Orangtua korban tidak merestui perbuatan keduanya. Perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami. Selesai melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng 8 Agustus lalu di rumahnya,” jelasnya.

Baca Juga: Bayi Usia 41 Hari Meninggal Dianiaya Ayah Kandung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya