Simpan Sabu Dalam Dompet, PNS Tulang Bawang Ditangkap

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap PNS di rumah

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap pegawai negeri sipil (PNS) membawa narkotika jenis sabu. PNS ditangkap tersebut pria berinisial AT (47), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Berikut IDN Times rangkum kronologi penangkapan dan barang bukti diamankan.

Baca Juga: Polisi Gerebek 2 Lapak Koprok di Tulang Bawang, 5 Pelaku Ditangkap!

1. Kronologi penangkapan

Simpan Sabu Dalam Dompet, PNS Tulang Bawang DitangkapSatresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap pegawai negeri sipil (PNS) membawa narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, PNS tersebut ditangkap  27 September pukul 14.30 WIB. "PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota," ucap  Kamis (29/9/2022).

Terkait barang bukti sabu dari PNS tersebut, Aris mengatakan, petugasnya berhasil menyita. Rinciannya, tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.

2. Hasil penyelidikan di wilayah Menggala

Simpan Sabu Dalam Dompet, PNS Tulang Bawang DitangkapIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugas menangkap PNS membawa narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya.

"Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya," papar Aris.

3. Jerat pidana

Simpan Sabu Dalam Dompet, PNS Tulang Bawang DitangkapIlustrasi

 Aris mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. PNS tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman menanti pelaku, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Petani di Lampung Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya