Residivis Tiga Kali Kasus Pencurian Ditangkap, 5 Bulan DPO

Selama DPO pelaku pindah lokasi persembunyian

Lampung Tengah, IDN Times - AW (43) DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputih Raman. Ia ditangkap di kediamannya Dusun 1 Kampung Buyut Ilir, Kecamatab Gunung Sugih, Lampung Tengah. 

Kasat Eeserse Kriminal Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, mengatakan, AW ditangkap, Rabu (15/9/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan itu setelah pihaknya menyelidiki keberadaan pelaku DPO. 

1. Residivis sudah tiga kali jalani hukuman

Residivis Tiga Kali Kasus Pencurian Ditangkap, 5 Bulan DPODok. KBR.id

Pelaku AW merupakan residivis sudah tiga kali menjalani hukuman. Kasus terbaru menjeratnya kasus curat kendaraan bermotor bersama satu rekannya. Rekannya yakni Gani sudah menjalani hukuman. 

"AW Ini kabur dan berpindah pindah tempat tinggal dan baru kali ini ada dirumah dan langsung kami lakukan penangkapan,” kata Qorinas saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AW Als dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Curas di Lamteng Ditembak Polisi

2. Pelaku ditangkap beserta barang bukti

Residivis Tiga Kali Kasus Pencurian Ditangkap, 5 Bulan DPOIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

AKP Qorinas mengatakan, kasus curat dilakukan AW berdasarkan laporan korban Sutopo warga Kampung Ratna Caton RT 06 RW 02 Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah. 

Rumah korban disatroni pelaku dan mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter  Z CW No Pol BE 6599 SN dan satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi Note 5A warna silver 11 April 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah kejadian, keberadaan pelaku diketahui oleh saksi dan berhasil menangkap pelaku Gani merujuk surat DPO : 06 / VI / 2021 / Reskrim. "Pelaku ditangkap beserta barang bukti motor dan HP milik korban," jelas Qorinas.

3. Tiga residivis ditangkap Satreskrim Polres Lampura

Residivis Tiga Kali Kasus Pencurian Ditangkap, 5 Bulan DPOIlustrasi Borgol. (unsplash.com/niuniu)

Kasus lainnya residivis ditangkap juga dikakukan Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Tim ini menangkap tiga residivis spesialis pencurian dengan pemberatan saat berada di kediamannya.

Ketiga pelaku adalah P (41) warga Dusun Talang Babak Desa Kotabumi Udik, A alias U (38) warga Dusun Talang Babak dan R warga Dusun Tulung Waras Desa Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten setempat. 

Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama, menjelaskan ketiga pelaku ditangkap, Kamis (16/9/21), berdasarkan laporan dari korban Sarnubi warga Talang Lewok dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/09/B/IX/2021 tanggal 2 September 2021 tentang tindak pidana Curat.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Eko. 

4. Curi satu motor dan empat ponsel

Residivis Tiga Kali Kasus Pencurian Ditangkap, 5 Bulan DPOIlustrasi gawai/ponsel. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kasatreskrim menjelaskan, kronologi kejadian 2 September 2021 sekira pukul 00.05 Wib pelaku masuk lewat jendela kamar belakang rumah korban. Pelakunya kemudian membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan empat unit ponsel milik korban lalu para pelaku keluar lewat pintu samping.

Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan satu unit ponsel merek Oppo A15 warna putih korban.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Eko. 

Baca Juga: Eks Bupati Lampura Agung Cabut Gugatan Lelang Sengketa di PN Jaksel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya