Residivis Pengaruhi Tiga Anak di Bawah Umur Bunuh Wanita di Lamteng

Dipicu motif dendam sering diolok

Lampung Tengah, IDN Times - Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung menangkap empat pelaku pembunuhan. Otak pelaku pembunuhan adalah SJ (20) warga Warga Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, bersama rekannya yang masih di bawah umur AA, RM dan MF.

Kabag Ops Polres Lampung Tengah, AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di jalan persawahan Dusun 2 Kampung Dono Arum Kecamatan Seputih Agung 28 November 2021. Para pelaku ditangkap keesokan harinya.

Baca Juga: Warga Lamteng Punya Dua Pistol, Ternyata Pelaku Curanmor Eks Residivis

1. Mayat ditemukan warga

Residivis Pengaruhi Tiga Anak di Bawah Umur Bunuh Wanita di LamtengIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Dennis menjelaskan, warga menemukan mayat seorang perempuan Bernama Margiyati (30) Warga RT 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah 28 November 2021 sekitar pukul 06.30. Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban dibunuh

“Dilengkapi dengan bukti-bukti serta informasi dari masyarakat, tim gabungan pada hari Senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira jam 15.00 keempat Pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap berikut barang buktinya berupa sepeda motor dan Hp milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku SJ AA, RM dan MF dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak–anak.

2. Motif dendam karena kerap diolok

Residivis Pengaruhi Tiga Anak di Bawah Umur Bunuh Wanita di Lamtengunsplash.com/Nijwam Swargiary

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas menjelaskan, motif pelaku membunuh korban karena dendam sering diolok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya. Korban dan pelaku sudah saling mengenal dan sebelum pembunuhan tepatnya, Sabtu (27/11/2021) korban diajak jalan–jalan.

“SJ sebelumnya sudah merencanakan pembunuhan. Ia memengaruhi tiga pelaku lainnya AA, RM dan MF yang masih dibawah umur dan untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA (Lembaga Perlidungan Anak) Lampung Tengah serta dari Bapas,” imbuhnya.

Edy mengatakan, pelaku SJ merupakan residivis curanmor. SJ ternyata baru bebas dari lembaga pemasyarakatan.

3. LPA dampingi pelaku di bawah umur

Residivis Pengaruhi Tiga Anak di Bawah Umur Bunuh Wanita di Lamteng

Ketua LPA Lampung Tengah, Eko Juwono mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban. Itu  merujuk ada tiga pelaku masih anak–anak. Pendampingan sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak.

Merujuk kasus hukum menimpa anak di bawah umur sebagai pelaku, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra mengimbau agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya. Itu karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami akan selalu hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan atau tindak pidana lainnya. Dan ini murni tindak pidana pembunuhan,” tegasnya.

Baca Juga: Paman dan Ponakan ‘Duet’ Curi Uang Rp25 Juta dan HP di Konter Ponsel

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya