Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Lampung

Salah satunya mengenai RZWP-3-K

Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia.

Salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Baca Juga: Direksi Pertamina Tinjau SPBU di Tol Lampung, Ada Apa?

Ada 2 fasilitas utama di Lampung

Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut LampungPertamina Patra Niaga Sumbagsel memrediksi periode Ramadan dan Idul Fitri 2022 konsumsi energi di Lampung meningkat. (Dok. Pertamina).

Sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang laut berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi proses Konsultasi Publik Perubahan Dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, pada Selasa (31/5).

“Pertamina Patra Niaga memiliki dua fasilitas utama yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di Provinsi Lampung, yaitu di perairan Teluk Semangka berupa Ship to Ship dan di perairan Teluk Lampung berupa TUKS atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri,” jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan resmi, Rabu (1/5/2022).

Koordinasi penyusunan dokumen RZWP-3-K

Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Lampungilustrasi dokumen-dokumen kertas yang berantakan (unsplash.com/andrewilliam)

Nikho mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K. Untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.

“Selanjutnya untuk menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga, kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholders terkait untuk penyusunan dokumen RZWP-3-K,” tambah Nikho.

Dihadiri manajer project & Initiatives Management

Pertamina Patra Niaga Patuhi Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut LampungPT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina siap mematuhi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). (Dok. Pertamina).

Hadir dalam proses konsultasi publik tersebut, Manager Project & Initiatives Management PT Pertamina Patra Niaga, Ambar Dwi Sustomo, Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Krishna Samudra, serta Ketua Pokja RZWP-3-K Provinsi Lampung, Liza Derni.

Baca Juga: Konsumsi BBM Arus Mudik dan Balik Naik? Pertamina Beber Fakta Ini

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya