Pengamat Transportasi Soroti Pengendara Didenda Rp566 Ribu di Tol Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik menyoroti kejadian viral di media terkait pengendara roda empat sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2/2021).
Itu lantaran pengendara mobil Carry nomor polisi BE 1802 BO menggunakan satu kartu e-tol untuk dua kendaraan. Pengemudi beralasan, tak mengetahui saldo e-tol kurang dan dalam keadaan terdesak mengantar orang sakit.
Imbas kejadian itu, pengendara diharuskan membayar denda Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda hingga akhirnya bisa kembali ke rumah setelah awak media dan sejumlah pihak terkait memberikan donasi.
1. Pengemudi diduga awam sosialisasi layanan tol

Ilham mengatakan, dari segi teknis, diduga pengemudi itu awam kurang sosialisasi dari pengelola tol terkait transaksi layanan pengendara yang melintas di tol. Di sisi lain menurutnya, kondisi kartu ditempel (tap) bisa dua kali untuk akses lebih dari satu kendaraan idealnya tidak terjadi.
"Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu. Dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol," kata Ilham, Senin (15/2/2021).
"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo. Selain itu, pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu. Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka. Tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.
2. Ada kelemahan sisi teknologi memadai pintu tol

Ilham mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan membayar denda lantaran menempel e-tol dua kali. Kelemahan itu terkait minim dukungan teknologi yang memadai.
"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," katanya.
Ilham berharap, pengelola tol harus memastikan kebijakannya diimplementasikan ketika semua perangkat teknologi bisa beroperasi.
3. Sempat tertahan dua jam di pintu tol ruas Sidomulyo untuk pelunasan denda

Diketahui mobil Carry bernomor polisi BE 1802 BO sedang membawa orang sakit sempat tertahan dua jam lebih di Jalan Tol Trans Sumatera ruas Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung. Mobil tersebut tak bisa keluar tol lantaran menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan sehingga diharuskan membayar denda.
Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda. Sejumlah jurnalis yang mengetahui kejadian itu, berinisiatif menggalang dana guna membantu agar pengendara mobil tersebut dapat keluar tol.
Yanto, selaku pengemudi mobil mengatakan, pihaknya tertahan dan tidak bisa keluar dari Tol Sidomulyo karena menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan. Akibat kejadian itu, dikenakan denda sebesar Rp566 ribu.
Lantaran tak punya uang untuk membayar denda tersebut, imbuhnya, ia sempat sekitar dua jam tertahan di Tol Sidomulyo sejak sekitar pukul 15.30 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB, Minggu (14/2/2021). "Tapi alhamdulillah semua selesai, terima kasih buat perhatian dan bantuan dari teman-teman media di Lampung semua termasuk anggota Ditlantas Polda lampung dan Basarnas Lampung," jelasnya.
4. Pengemudi kaget dikenakan denda

Yanto mengatakan, kejadian itu bermula ia berkendara dari ruas Tol Lematang bersama keluarganya mengendari dua mobil yakni Hyundai dikendarai kerabatnya, serta mobil Carry yang dikendarainya. Dua kendaraan ini hendak menuju Tol Sidomulyo untuk mengantarkan saudara mereka yang sedang sakit stroke untuk berobat di pengobatan alternatif.
Saat akan masuk di Tol Lematang, kartu tol miliknya ternyata tidak ada saldo. Kemudian, ia menggunakan kartu lainnya yang juga digunakan mobil Hyundai untuk masuk tol.
"Awalnya coba-coba gantian pakai satu kartu tol itu, rupanya bisa. Tapi pas mau keluar di Tol Sidomulyo ternyata tidak bisa dan kami dikenakan denda. Yang saya heran, kok pas masuk di Tol Lematang bisa kebuka (pintu tol). Kami kurang tahu soalnya, mohon maaf jika ternyata (pakai satu kartu untuk dua mobil) karena kurang paham," terangnya.
Yanto mengaku dalam mobil Carry yang dikendarainya itu membawa sekitar delapan orang yang terdiri dari perempuan dan anak-anak.
Branch Manager PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito Ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, menjelaskan, tidak mengetahui kronologis rinci kejadian tersebut.