Pemuda Sumsel Perkosa Ibu Muda di Tulang Bawang Ditangkap

Saat kejadian korban di rumah sendiri, suami sedang yasinan

Tulang Bawang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan. Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021) pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N umur 22 tahun seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena.

1. Kejadian satu hari sebelum pelaku ditangkap

Pemuda Sumsel Perkosa Ibu Muda di Tulang Bawang DitangkapIDN Times/Sukma Sakti

Iptu Poniran mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi satu hari sebelumnya, Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya menghadiri yasinan rutin.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah diperkosa oleh pelaku. Dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa,” papar Iptu Poniran.

Baca Juga: Usai Cabuli Pelajar di Mobil Pemuda Minta Rp5 Juta, Ancam Sebar Foto

2. Korban berlari ke rumah tetangga minta pertolongan

Pemuda Sumsel Perkosa Ibu Muda di Tulang Bawang Ditangkapgreatist.com

Kapolsek mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan. Lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

“Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Poniran.

3. Curi motor ibu rumah tangga

Pemuda Sumsel Perkosa Ibu Muda di Tulang Bawang DitangkapIlustrasi Curanmor (IDN Times/Sukma Shakti)

Ungkap kasus kriminalitas juga dilakukan petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang. Petugas menangkap buruh berinisial HR (35), warga Kampung Sumber Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah saat sedang berada di warung tuak yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“HR ditangkap oleh petugas kami berdasarkan laporan dari korban Yayan Suyanti ibu rumah tangga alamat Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 7822 SU miliknya dicuri oleh pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib.

Aksi pelaku curanmor ini lanjutnya, terjadi Jumat (13/11/2020), pukul 02.30 WIB, di dalam rumah korban. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas di dalam kamarnya dan baru mengetahui kalau sepeda motor miliknya telah hilang saat bangun tidur.

4. Motor hasil curian kini dibawa kabur teman pelaku

Pemuda Sumsel Perkosa Ibu Muda di Tulang Bawang DitangkapIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Kapolsek menjelaskan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, lalu mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir. Kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Akibat kejadian curanmor ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 14 juta.

“Saat ditangkap oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Menurut keterangan dari pelaku kalau barang bukti (BB) sepeda motor hasil kejahatannya tersebut dipinjam oleh temannya dan dibawa kabur,” jelas Kompol Mutolib.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap 23 Pelaku Cabul di Tulang Bawang, Satu di Bawah Umur

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya