Paman di Tanggamus Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulan

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Tanggamus, IDN Times - Pria bernama Feri Ardiansyah (25) ditangkap Unit PPA dibantu Tekab 308 Polres Tanggamus. Warga Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan  persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan tersangka dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus. Itu lantaran tidak terima anak gadisnya telah disetubuhi tersangka bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.

Mirisnya, tersangka merupakan anggota keluarga korban berstatus paman ipar. Pasalnya, tersangka menikah dengan bibi korban.

Baca Juga: PNS dan Tiga Pria Pesta Sabu! Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

1. Modus tersangka

Paman di Tanggamus Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 BulanIDN Times/Sukma Shakti

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 22 Agustus 2022. Keesokan harinya, berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Terkait kronologi, Hendra mengatakan, bermula Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Feri datang ke rumah korban minta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi mengendarai sepeda motor.

Saat diperjalanan, tersangka merubah rute tujuan menuju ke arah perkebunan. Di sana, pelaku memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Selanjutnya, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan mengambil mobil pikap L300 tersebut.

2. Korban hamil 7 bulan

Paman di Tanggamus Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 Bulanilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya itu, Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan Pekon Simpang Kanan dan kejadian ketiga akhir Desember sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.

"Akibat kejadian tersebut, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus," jelas Hendra.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif dilakukan tersangka mengancam hingga mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor kepada orang tuanya. "Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, (orang tua) menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya," ujarnya.

3. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Paman di Tanggamus Setubuhi Keponakan hingga Hamil 7 BulanPixabay.com/Ichigo121212

Saat ini, tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Feri, perbuatan tersebut dilakukan lantaran kesal kepada ayah korban menurut tersangka kerap menyepelekannya. "Awalnya saya kesal , karena dia selalu menyepelekan saya sehingga saya melampiaskannya kepada korban," kata tersangka.

Baca Juga: Tega Banget! Terlilit Utang Anak di Tanggamus Jual Mobil Ayah Kandung 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya