Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng Ditembak

Dua personel polisi terluka saat proses penangkapan

Lampung Tengah, IDN Times - FR (31) warga Dusun I Kampung Terbanggi Besar ditangkap Tim Tekab 308 Presisi gabungan Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar usai mandi di rumahnya. Ia ditangkap lantaran menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan di lebih 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bandit terkenal sadis dan licin dari sergapan petugas tersebut, terpaksa harus dihentikan langkahnya dengan dua butir timah panas. Itu karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap. Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: 8 Tahun Buron, Residivis Penembak Pedagang Sayur di Lamteng Ditangkap

1. Dua personel polisi terluka

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng Ditembakpixabay

Saat proses penangkapan pelaku, dua personel polisi terluka akibat bergumul dengan FR notabene residivis tiga kali keluar masuk penjara. Proses penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resum Aiptu Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar Ipda Rommy Wibowo.

Berdasarkan catatan kepolisian, FR selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api saat beraksi. Polisi juga mencatat, ada laporan di Polsek Terbanggi Besar dan 30 laporan polisi di Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengungkapkan, FR merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan di jalur Terminal Betan Subing Terbanggi Besar. 

2. Begini modus kejahatan pelaku

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng DitembakIlustrasi begal (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk laporan kepolisian, aksi FR terakhir sebelum ditangkap di Jalinsum Kampung Terbangggi Besar 10 Mei 2023 lalu. “Pelaku dengan seorang temannya, merampas sepeda motor dan HP milik korban Krisna Adi Prayoga  asal Tulang Bawang, Lampung,” jelas Edi, Kamis (25/5/2023).

Kasatreskrim menambahkan, modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yakni mengejar pengendara motor, memepet, menodong lalu merrampas harta milik korban.

3. Temukan senpi rakitan

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas Sadis 50 TKP Lamteng DitembakIlustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan sebutir peluru aktif kalliber 38.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Angsuran Motor, IRT Karang Cerita jadi Korban Begal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya