Mandi Air Hangat Turunkan Risiko Tertular COVID-19?

Disarankan empat kali seminggu

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyarankan masyarakat empat kali seminggu mandi air hangat. Tujuannya, mencegah penularan virus Corona. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr Reihana kepada awak media di ruang Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemprov Lampung, Jumat (7/8/2020).

“Berdasarkan riset di Israel, Finlandia, dan Jepang menyatakan, risiko terkena COVID-19 turun 40 persen jika empat kali seminggu mandi air hangat. Disarankan juga, jika pulang dari berpergian segera kumur-kumur dengan air hangat, teh hijau, air garam hangat, atau produk seperti Listerine untuk putus rantai penularan virus,” paparnya.

1. Penerapan protokol kesehatan “harga mati”

Mandi Air Hangat Turunkan Risiko Tertular COVID-19?Ilustrasi menggunakan masker saat kerja (IDN Times/Umi Kalsum)

Penerapan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19 menjadi “harga mati” bagi masyarakat. Penerapan itu menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, tak sekadar memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan pakai sabun dan air bersih semata.

“COVID-19 sudah punya sistem hidup sendiri. Kita juga wajib meningkatkan imunitas tubuh. Minimal tidur malam 7 jam sehari, makan secara baik, kandung banyak protein dan kurangi konsumsi gula. Banyak berjemur di bawah matahari u bangun sistem Vitamin D dan minum kapsul,” paparnya.

Reihana menjelaskan, tim gugus tugas juga memiliki berbagai strategi mendeteksi pasien terkonfirmasi positif, suspek, dan sebagainya. Strategi mulai dari meningkatkan kapasitas personel untuk mendeteksi penyebaran COVID-19 dengan cara memperluas tracing dari pasien terkonfirmasi positif. Selain itu meningkatkan petugas surveillance dalam mendeteksi,” paparnya.

Baca Juga: Warga Tak Pakai Masker Malu Dihukum Bernyanyi Ditonton Banyak Orang

2. Kabupaten Mesuji segera godok peraturan bupati tentang tatanan hidup baru.

Mandi Air Hangat Turunkan Risiko Tertular COVID-19?mesujikab.go.id

Kabupaten Mesuji berencana membuat peraturan bupati terkait penerapan tatanan hidup baru. Peraturan itu sedang diajukan ke Gubernur Lampung.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan, rencana peraturan bupati itu selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah terbit sejak 30 Juli 2020. Pergub tersebut dapat ditindaklanjuti kabupaten/kota di Lampung melalui peraturan wali kota/bupati.

“Pergub ini berlaku hingga ke pelosok daerah dan dapat ditindaklanjuti dengan perbup atau perwali.  Mesuji sudah tindaklanjuti, mereka juga zona hijau. Tentu kita berharap ke depan Lampung gak ada zona oranye dan merah,” jelasnya.

3. Tambah empat kasus terkonfirmasi positif

Mandi Air Hangat Turunkan Risiko Tertular COVID-19?Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. (IDN Times/Martin L Tobing)

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat, kasus konfirmasi positif COVID-19 di provinsi setempat sebanyak empat orang, Jumat (7/8/2020). Penambahan kasus itu dari Kota Bandar Lampung dua kasus, satu kasus asal Kabupaten Tulangbawang Barat, dan satu dari Kabupaten Lampung Tengah.

Dari total tersebut, dua pasien asal Kota Bandar Lampung merupakan kasus bergejala, dan dua kasus dari Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Tengah merupakan kasus tanpa gejala.

Penambahan empat kasus konfirmasi positif COVID-19 telah menambah jumlah kasus konfirmasi di Provinsi Lampung dari 299 menjadi 303 kasus. Selain itu, penambahan juga terjadi pada kasus suspek sebanyak satu orang yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan. Terdata juga penambahan kasus baru kontak erat sebanyak 36 kasus dan pelaku perjalanan sebanyak 155 kasus.

Baca Juga: Pergub Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Atur 2 Sanksi Pelanggar New Normal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya