Limbah Hasil Pembakaran Batubara Berpotensi Sumbang PAD Lamsel

Dapat dikelola bersama untuk kesejahteraan masyarakat

Lampung Selatan, IDN Times – Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan, limbah hasil pembakaran batubara atau FABA berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menindaklanjuti kesepakatan bersama dengan pihak PLN UIK Sumbagsel, pihaknya telah menyiapkan lahan untuk menampung limbah batubara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) itu.

“Kita sudah siapkan lahan sekitar 2 hektare untuk menampung FABA ini. Dan kita juga sudah ada BUMD, bagaimana kita gali potensi sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang, Minggu (5/12/2021).

1. Berinovasi untuk kemandirian pendapatan daerah

Limbah Hasil Pembakaran Batubara Berpotensi Sumbang PAD LamselIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Nanang menyampaikan, saat ini pemerintah daerah giatnya-giatnya melaksanakan pembangunan. Termasuk di bidang infrastruktur, sehingga sumber daya atau resources yang legal dapat digunakan untuk mendukung pembangunan.

“Saya ini mempunyai keinginan bagaimana menata tata ruang kota ini. Tetapi memang ada yang tidak bisa tercover melalui anggaran pemerintah daerah. Inilah salah satu cara kita bagaimana terus berinovasi untuk kemandirian pendapatan daerah,” kata Nanang.

Baca Juga: BPK Beri 12 Catatan Efektifitas Pengelolaan Penangggulangan Prabencana

2. MoU dengan PLN

Limbah Hasil Pembakaran Batubara Berpotensi Sumbang PAD LamselPemkab Lampung Selatan bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan kerja sama pemanfaatan FABA. (IDN Times/Istimewa).

Pemkab Lampung Selatan bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan kerja sama pemanfaatan FABA. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi serta Manajer Unit Pelaksana Pembangkitan Tarahan Yuli Tri.

Rosyid Nurdin Fauzi menyatakan, sangat menyambut baik dilaksanakannya kerja sama dengan Bupati Lampung Selatan. Hal itu kata dia, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 dari kegiatan pembakaran batubara (FABA).

“Dengan penandatanganan MoU ini, juga sangat mendukung terhadap cita-cita kami dalam pencapaian proper pengelolaan lingkungan,” kata Rosyid.

3. FABA dapat dikelola bersama untuk kesejahteraan masyarakat

Limbah Hasil Pembakaran Batubara Berpotensi Sumbang PAD LamselInstagram.com/infolampungterkini

Rosyid menjelaskan, paska dikeluarkan dari kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), FABA dapat dikelola bersama untuk kesejahteraan masyarakat. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan pihaknya di antaranya pemberdayaan masyarakat melalui pembuatan paving block dan batako.

“Kami sampaikan juga beberapa program CSR yang telah terlaksana diantaranya pembangunan sarana sanitasi menggunakan paving dan batako. Pembangunan jalan desa sepanjang 400 meter, pembangunan parkiran kantor Desa Tarahan dan pembangunan beberapa halaman masjid di area sekitar PLTU Sebalang dan Tarahan,” katanya.

Nanang Ermanto juga menyambut baik dan sangat mendukung terjalinnya kesepakatan bersama dengan PT PLN tersebut. Dirinya berharap, jalinan kerja sama itu dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

“Saya menyambut baik, karena dalam melaksanakan pembangunan tidak terlepas dari peran serta para pelaku usaha. Pemerintah daerah ini tidak cukup hanya mengandalkan anggaran pendapatan daerah saja. Tetapi juga butuh dukungan para pelaku usaha,” kata Nanang.

4. Berharap semua pihak konsisten

Limbah Hasil Pembakaran Batubara Berpotensi Sumbang PAD LamselPemkab Lampung Selatan bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melakukan kerja sama pemanfaatan FABA. (IDN Times/Istimewa).

Nanang berharap, ditandatanganinya dokumen kesepakatan bersama itu, semua pihak yang terkait dapat konsisten dan mematuhi segala komitmen yang telah disepakati bersama dan menjalankan kesepakatan tersebut dengan baik.

“Ini yang penting, kita semua harus bisa konsisten. Kesepakatan hari ini bukan sekedar seremoni saja, tetapi harus memberikan manfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampulng Selatan,” ujar Nanang.

PT PLN UIK Sumbagsel juga menyerahkan secara simbolis bantuan 75 ribu Paving FABA untuk Kebun Edukasi Kabupaten Lampung Selatan

Baca Juga: Uji Coba PTM di Lamsel Diperpanjang, tapi Ada Aturan Baru Bagi Rapor

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya