Kasus PHK Tinggi, 1,15 Juta Pekerja Indonesia Ajukan Klaim JHT

BPJamsostek bilang total pencairan Rp14,35 triliun

Bandar Lampung, IDN Times - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto menyatakan, dunia usaha menjadi salah satu sektor paling terdampak COVID-19. Pasalnya, ada pemberi kerja yang terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Karja (PHK) tenaga kerja. Tingginya jumlah PHK tersebut turut berpengaruh pada peningkatan jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJamsostek.

Agus menerangkan, jumlah pengajuan klaim JHT hingga Juni 2020 mencapai 1,15 juta kasus atau meningkat 10 persen year on year (yoy). Nominalnya mencapai Rp14,35 triliun atau meningkat 16 persen (yoy). Merujuk pengajuan klaim khusus periode Juni 2020, terjadi lonjakan sebesar 131 persen atau sebanyak 287,5 ribu pemohon dengan nominal Rp3,51 triliun.

“Jumlah tersebut meningkat 129 persen lebih besar dibanding pengajuan klaim JHT sepanjang bulan Juni tahun 2019 yaitu sebanyak 124,5 ribu pengajuan klaim. BPJamsostek telah siap untuk menghadapi gelombang PHK di tengah pandemik ini. Kami telah menyediakan berbagai kanal klaim yang dapat digunakan oleh peserta melalui protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), yang terdiri dari kanal online, offline dan kolektif," ujarnya kepada awak media di Kantor Cabang BPJamsostek Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).

Ia menambahkan, dari 1,15 juta pemohon pencairan klaim JHT, 80 persennya mengajukan secara online dan sisanya offline. Daerah pengaju pencairan klaim terbesar dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Di lima daerah ini memang sedikit susah akses online karena banyaknya pengajuan," ujar Agus.

"Sebenarnya kondisi itu bisa disiasati semisal pemohon pilih kantor cabang diluar empat daerah ini untuk daftar online. Toh proses validasinya oleh petugas terap dilakukan sesuai identitas asal si pemohon," katanya. 

1. Tiga kanal Lapak Asik

Kasus PHK Tinggi, 1,15 Juta Pekerja Indonesia Ajukan Klaim JHTBPJamsostek

Agus memaparkan, ada tiga kanal Lapak Asik bisa dipilih peserta BPJamsostek tanpa kontak fisik langsung dengan customer service. Kanal itu yakni, online, kolektif, dan offline. Kanal online, seluruh proses pengajuan klaim dilakukan peserta secara digital.

"Mulai dari daftar antrean online, isi biodata diri, upload data yang dipersyaratkan hingga validasi customer service dilakukan secara digital. Pencairan pun transfer langsung ke rekening (pemohon)," paparnya. 

Sedangkan kanal kolektif Agus menjelaskan, perusahaan yang tercatat lakukan PHK terhadap karyawan jumlahnya banyak, diminta berkoordinasi dengan Jamsostek untuk pengajuan klaim. Itu juga tanpa kontak fisik. Layanan kolektif juga dapat melalui serikat pekerja atau organisasi buruh.

Agus menjelaskan, layanan offline semua proses pengajuan klaim oleh peserta dilakukan mendatangi Kantor BPJamsostek terdekat. Meski peserta datang langsung ke kantor Jamsostek, tidak ada kontak langsung dengan customer service.

"Layanan offline tidak ada kontak fisik customer service layani dari back office. Komunikasi dengan peserta melalui video conference layar PC. Keunggulan layanan ini adalah, satu CS dapat melayani empat sampai enam pemohon sekaligus dalam waktu bersamaan. Kalau dulu kan (sebelum pandemik COVID-19), layani satu-satu," urai Agus.

Baca Juga: Tak PHK Pekerja Saat Pandemik, Kelompok Usaha di PIK Diapresiasi Menaker

2. Masih ada warga terkendala akses online

Kasus PHK Tinggi, 1,15 Juta Pekerja Indonesia Ajukan Klaim JHTpexels.com/Lisa Fotios

Meski BPJamsostek meluncurkan layanan online pengajuan klaim, masih ada pemohon memilih layanan offline datang langsung ke kantor BPJS. Agus menerangkan, kondisi itu dipicu beberapa faktor seperti, jangkauan akses internet, device atau gawai si pemohon, dan juga kurangnya literasi digital pemohon.

"Inilah yang membuat mereka masih ada yang datang ke kantor atau offline. Tapi tetap kami layani dan tidak ada batasan sehari maksimal berapa pemohon yang datang ke kantor. Berapa banyak yang datang, kami layani, yang ada pembatasan hanya protokol kesehatan saja," jelas Agus.

Ia tak menampik, ke depan ada atau tidak ada pandemik, pihaknya akan terus menerapkan layanan digital. "Peningkatan kecepatan layanan seperti ini luar biasa, ini inovasi baru kami dan diterapkan di seluruh Indonesia sampai ke depan. Tingkat efisiensinya sangat bagus memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi," papar Agus.

Bahkan ia memrediksi, ke depan konsep layanan publik global berbasis teknologi, digital branch, kemudahan, kecepatan, dan keramahan. Butuh proses, ini tahap awal, kami akan lakukan terus menerus," terang Agus.

3. Masyarakat harus adaptasi teknologi informasi

Kasus PHK Tinggi, 1,15 Juta Pekerja Indonesia Ajukan Klaim JHTdewacoding.com

Dewan Pengawas BPJamsostek Rekson Silaban menyatakan, pihaknya berupaya agar layanan pengajuan hingga pencairan klaim peserta cepat. Targetnya adalah pelayanan maksimal selesai lima hari. Bahkan, semisal segala persyatan dokumen yang ditetapkan lengkap, layanan bisa selesai tiga sampai empat hari

"Biar orang ga datang dua kali ke sini kalau offline. Terpenting adalah, pemohom, serikat buruh arau pekerja, dokumen pengajuannya lengkap," tegasnya.

Rekson juga menyoroti pemohon yang memilih layanan offline dibanding online. Menurutmya, itu dipicu kultur. "Mereka ga percaya omongam website. Bagi mereka, omongan manusia lebih pasti dibanding website. Jadinya mereka tetap datang ke kantor (offline)," tukasnya.

Ia menyatakan, ada serikat buruh yang komplaim layanan digital pengajuan klaim BPJamsostek. Tapi setelah dijelaskan keuntungan layanan online, mereka bisa menerimanya.

"Ini setelah mereka lihat one to many (satu customer service bisa layani hingga enam pemohon sekaligus dalam waktu bersamaan). Saat ini urus apapun antre, tapi gimana caranya, pemohon ini cepat dilayani dan ga kecewa. BPJamsostek mengakomodir keinginan tersebut. Ancaman sosial karena pandemik mungkin ke depan selalu ada, memang perlu inovasi," jelas Rekson.

Baca Juga: Aplikasi Lapak Asik, Permudah Lakukan Klaim Dana JHT di Jamsostek

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya