Bayi Usia 41 Hari Meninggal Dianiaya Ayah Kandung

Cekcok dengan istri picu kekerasan fisik

Bandar Lampung, IDN Times - KW (20) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan diduga melakukan kekerasan fisik kepada bayi yang merupakan anak kandungnya baru berusia 41 hari. Kekerasan fisik dilakukan KW menyebabkan sang anak meninggal dunia.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana, menuturkan, kejadian itu terjadi 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat kejadian, ibu korban sedang membersihkan ikan di rumah. Sedangkan KW sedang menjaga anak kandungnya yang masih bayi.

"Si pelaku ini saat jaga anaknya sedang merokok. Istrinya menegur. Beberapa waktu kemudian sekitar satu jam anak tersebut menangis karena dicekik oleh pelaku sebanyak dua kali saat berada di kasur. Melihat kejadian itu, ibu korban langsung mengambil anaknya dan menggendongnya sambil memberikan ASI," ujarnya dalam keterangan resmi diterima IDN Times, Selasa (11/8/2020).

1. Istri tolak berhubungan badan

Bayi Usia 41 Hari Meninggal Dianiaya Ayah Kandungbridgemi.com

Baca Juga: Tersangka DA Oknum P2TP2A Lamtim Ngaku Empat Kali Setubuhi Korban

Usai kejadian dugaan penganiayaan dilakukan KW terhadap anak kandungnya, pelaku mengajak istrinya untuk berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak sang istri lantaran usia anak baru 41 hari.

"Terjadi cekcok antara KW dan istrinya dengan disertai KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya dari belakang yang masih dalam posisi gendongan istrinya. KW juga memukul istri dan kepala bagian belakang anaknya dari belakang. Ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan namun di saat itu kaki anaknya ditarik oleh pelaku dan memukuli anaknya berulang ulang," jelas Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Devi Sujana.

Ia menambahkan, ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik sang suami dan berteriak "istighfar kamu". Setelah itu, ibu korban langsung mengendong anaknya yang sedang menangis. Tidak lama kemudian anaknya berhenti menangis, wajah pucat, kulit dingin, napasnya tersendat-sendat hingga akhirnya berhenti bernafas dan meningal dunia.

Selanjutnya ibu korban keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum. 

2. Kurangnya kemampuan mengendalikan emosi

Bayi Usia 41 Hari Meninggal Dianiaya Ayah KandungIDN Times/Rizka Yulita & Anjani Eka Lestari

Kekerasan yang dilakukan seorang suami atau ayah terhadap istri dan anak dipicu gangguan emosi atau kurangnya kemampuan seseorang untuk mengendalikan emosi dan bertindak sesuai antara stimulus dan respons. Faktor lainnya adalah tidak adanya empati.

Hal tersebut disampaikan Dewi Lutfianawati, S.Psi,.M.psi,.Psikolog. "Emosi tidak stabil, pola asuh, trauma, ekonomi sosial budaya dari sisi patrilinial atau matrilinial, religiusitas, tekanan yang sedang dihadapi saat ini dapat memicu komunikasi antara suami dan istri hingga terjadi kesalahpahaman. Komunikasi efektif, saling menghargai, saling terbuka, dan quality time dapat menjadi solusi," ujarnya.

Terkait kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang tua karena faktor kejiwaan menurutnya, perlu diagnosa dan membuat dinamika psikologi secara tepat. "Sebenarnya kita harus melakukan assesmeny psikologi secara comprehensif ya untuk mengetahui secara tepat kenapa si ayah berperilaku seperti itu," kata Dewi.

Ia menambahkan, agar kekerasan terhadap istri dan anak dapat dileminir, perlu keterlibatan berbagai stakehoder. Misalnya, keterlibatan tenaga kesehatan untuk memberikan penyuluhan kesehatan reproduksi. Dari kementerian agama juga bisa memberikan penyuluhan seputar membina hubungan rumah tangga. Bahkan peran dinas sosial dapat melakukan penyuluhan tentang apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), konseling pasutri, penyuluhan tentang hak dan kewajiban setiap peran dalam keluarga, hingga penyuluhan ketahanan keluarga.

3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Bayi Usia 41 Hari Meninggal Dianiaya Ayah KandungIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Anggota Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan, mendapatkan informasi dari masyarakat telah berhasil mengamankan tersangka di rumah orangtua kandung tersangka di Kecamatan Gunung labuhan Kabupaten Way Kanan, Minggu (9/8/2020).

Tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ancaman lainnya pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tua.

Baca Juga: LPA Lamteng Prihatin Kasus Pelecehan Seksual Ayah Tiri ke Anak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya