Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu Kerumunan

Pjs bupati 5 kabupaten diminta jaga netralitas ASN

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati lima Kabupaten yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Lampung Timur dan Way Kanan di Balai Keratun Lantai 3 kompleks Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9/2020). Pengukuhan pejabat terkait bupati dari lima kabupaten itu melakukan cuti kampanye karena kembali mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Lima Pjs yang dilantik yaitu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar sebagai Pjs bupati Lampung Selatan. Selanjutnya, Inspektur Lampung Adi Erlansyah sebagai Pjs bupati Lampung Tengah.

Berikutnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung, A Chrisna Putra, sebagai Pjs bupati Pesisir Barat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Fredy menjadi Pjs bupati Lampung Timur. Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provnsi Lampung, Mulyadi Irsan sebagai Pjs bupati Way Kanan.

Khusus Kabupaten Pesawaran, dilantik Pelaksana Tugas (Plt) bupati yaitu Eriawan. Eriawan sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati kabupaten setempat.

1. Gubernur Lampung titip dua pesan khusus

Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu KerumunanGubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta lima Pjs dan satu Plt bupati menyukseskan Pilkada Serentak 2020 dan mengendalikan persebaran COVID-19. Itu bakal menjadi tantangan bagi pejabat tersebut.

“Ada persepsi Pilkada itu undang banyak kerumunan. Di sini menjadi tugas pejabat itu dengan kecerdasannya bagaimana dapat mencari solusi. Jangan sampai pilkada ini menimbulkan persoalan baru dengan klaster (COVID-19) baru," tegasnya.

Arinal juga meminta kepada kelima Pjs bupati dan satu Plt bupati serta kepala daerah lainnya tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Saya tidak berikan toleransi soal ini, bila ada yang mengarahkan kepada ASN yang merugikan calon akan ditindak tegas sesuai aturan," tegas gubernur.

2. Kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas pelaksanaan Pilkada 2020

Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu KerumunanGubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi COVID–19 harus aman dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta dari sisi kesehatan. Apalagi pasangan calon (paslon) Pillkada 2020 di 8 kabupaten/kota Provinsi Lampung sudah menandatangani Pakta Integritas.

“Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, penyelenggara pilkada,  calon serta parpol. Kita berharap Pilkada berjalan secara demokratis  dan aman. Bukan hanya aman dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aman dari sisi kesehatan," paparnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan, kesehatan dan keselamatan menjadi prioritas pelaksanaan Pilkada 2020. Setiap tahapan pelaksanaan Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksaan pilkada, KPU fokuskan pelaksanaan kampanye para paslon yang akan dimulai 26 September-5 Desember 2020. Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan lainnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Hingga saat hari H pemilihan (9 Desember 2020), di setiap TPS akan disiapkan sarana prasarana protokol kesehatan. Mulai dari pengukuran suhu, sarung tangan plastik pemilih, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Fakta Unik Pengundian Nomor Urut Paslon 8 kabupaten/kota Lampung

3. Pjs bupati diminta melakukan pendataan akurat bantuan kesehatan

Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu KerumunanGubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan lima Pejabat Sementara (Pjs) bupati, salah satunya Sulpakar sebagai Pjs Bupati Lampung Selatan, Sabtu (26/9/2020). (IDN Times/Istimewa).

Pjs bupati dapat melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Tugas lainnya adalah melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Pjs bupati bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri setiap bulannya," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Gubernur juga meminta untuk bidang kesehatan, para Pjs bupati melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit. Misalnya, orangtua, balita, serta orang yang memiliki penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.

"Data juga keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah baik yang telah maupun yang belum menerima akibat dampak COVID-19. Agar tidak terjadi penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan peraturan," ujar Arinal.

4. Bawaslu bentuk Pokja awasi protokol kesehatan masa kampanye

Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu KerumunanWakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memberi peringatan keras kepada pengelola Marelan Night Market yang belum menerapkan protokol kesehatan secara maksimal di lokasi usahanya, Sabtu (19/09/2020) malam. (Humas Sumut/Fahmi Aulia)

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan, pelaksanaan kampanye para paslon diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Setiap tahapan pilkada seluruh paslon dilarang untuk melakukan pertemuan yang menyebabkan kerumunan massa.

Paslon tidak menerapkan protokol kesehatan maka kegiatan kampanye tersebut akan dibubarkan. Jika hal itu dilanggar, Bawaslu akan membuat surat kepada penyelenggara di kabupaten/kota untuk memberikan skor kepada pelanggar berupa larangan berkampanye selama tiga hari. “Apabila ini masih dilanggar lagi, maka akan dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait pidana umum," ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menyampaikan, pihaknya membentuk kelompok kerja (Pokja) mengawasi protokol kesehatan COVID-19 di masa Pilkada 2020. Pokja terdiri dari pembina yang akan dijabat oleh wali kota, Kapolres, Dandim, dan Kajari setempat. Sedangkan Ketua I adalah Ketua Bawaslu dan Ketua II adalah Ketua KPU Kota Bandar Lampung.

Di tataran teknis ada tiga koordinator terdiri dari koordinator pencegahan, koordinator pengawasan, dan koordinator penindakan yang akan diisi dari unsur Bawaslu Kota, Polresta, Kejaksaan Negeri, Satpol PP Bandarlampung. Tugas Pokja melakukan upaya pencegahan, pengawasan, maupun penindakan apabila terjadi pelanggaran atas kebijakan protokol kesehatan COVID-19 selama masa tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.

5. Bawaslu dan Satpol PP tertibkan APK paslon di ruas jalan Kota Bandar Lampung

Bawaslu akan Bubarkan Kampanye Paslon Pilkada Lampung Picu KerumunanDok.IDN Times/Istimewa

Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)  pasangan calon wali kota dan wakil wali kota  yang masih terpasang di jalan-jalan kota setempat. Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, menjelaskan, penertiban banner, spanduk, dan baliho sosialisasi pasangan calon ini karena sampai saat ini  pasangan calon maupun partai politik belum melakukan tindakan untuk menertibkan alat kampanye tersebut.

"Sebelum melakukan pencopotan ini kita telah berkirim surat kepada pasangan calon maupun partai politik untuk mencopot itu alat peraga kampanye sendiri tapi sampai saat ini belum dilaksanakan mereka. Kalau masih juga belum ditertibkan, jajaran kita di Panwaslu Kecamatan yang berkoordinasi dengan Satpol PP akan terus menertibkan banner, spanduk, dan baliho mereka sampai selesai," tukasnya.

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, mengatakan, pihaknya mengerahkan dua pleton personel menertibkan APK. Satu pleton beranggotakan 30 personel.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Pilkada 2020 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya