Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SH pelaku pemerkosaan Santriwati di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
SH pelaku pemerkosaan Santriwati di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Mantan anggota Satpol PP ditangkap karena memerkosa santriwati di Bandar Lampung.
  • Kasus pemerkosaan terhadap dua santriwati di pondok pesantren terungkap setelah salah satu korban melawan.
  • Pelaku melakukan kekerasan seksual sebanyak 16 kali terhadap dua korban, yang akhirnya dilaporkan dan diamankan oleh pihak berwajib.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Mantan anggota Satpol PP ditangkap oleh personel Polresta Bandar Lampung memerkosa santriwati di Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, SH (41) ditangkap usai ada salah satu korban yang melawan.

"Tersangka ditangkap polisi terkait dengan kasus pemerkosaan terhadap dua santriwati di pondok pesantren di Kota Bandar Lampung. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melawan perbuatan bejat pelaku," katanya, Kamis (30/1/2025).

1. Pelaku penjaga pondok

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk. (IDN Times/Muhaimin)

Sidauruk mengungkapkan, peristiwa ini terjadi sekitar pertengahan Oktober 2024 yang lalu namun baru dilaporkan seminggu setelahnya.

"Pelaku yang bekerja sebagai penjaga keamanan pondok pesantren diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban, SS (17) dan SA (16), yang merupakan santriwati di pesantren tersebut," jelasnya.

2. Kronologi

SH pelaku pemerkosaan Santriwati di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Sidauruk mengungkapkan, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku saat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi yang ada di pesantren.

"Pelaku mengetuk pintu, mendekati korban, mendorong mereka, dan melakukan tindak kekerasan seksual. Total, perbuatan ini sudah dilakukan sebanyak 16 kali terhadap dua korban," ungkapnya.

Sidauruk membeberkan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melawan pelaku. Kemudian melapor kepada pihak berwajib dan baru diamankan, Rabu, (29/1/2025).

3. Ancaman

Konferensi pers terkait pencabulan di Polresta Bandar Lampung terkait pencabulan ke Santriwati. (IDN Times/Muhaimin)

SH, yang sebelumnya bertugas sebagai anggota Satpol PP di Bandar Lampung, kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 86 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Korban sangat trauma, dan kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan mereka," tambahnya.

Editorial Team