Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan mantan direktur anak perusahaan PTPN VII, PT Karya Nusa Tujuh (KNT) inisal IIR sebagai tersangka pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra mengatakan, penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan penggelapan uang pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi periode 2015-2020.
"Dari hasil proses penanganan perkara, jumlah penggelapan uang telah dilakukan tersangka senilai 5,7 miliar dari total anggaran sebesar 30 miliar," ujarnya, saat dimintai keterangan, Sabtu (18/6/2022).