Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19 (Dok. Mall Ciputra Semarang)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional bagi tempat usaha.

Sebelumnya, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB bagi pemilik mal, minimarket atau pun swalayan. Sementara tempat hiburan dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.

Surat edaran kali ini memberi kelonggaran terhadap jam operasional pelaku usaha namun tetap dengan persyaratan dan sanksi. 

1. Merespons permintaan para pelaku usaha

ilustrasi suasana di cafe (unsplash.com/daanelise)

Surat edaran yang tertuang dalam Nomor : 360/ 32b IV.06/III/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tersebut resmi diberlakukan sejak  Senin (8/3/2021) sampai batas waktu belum ditentukan.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menjelaskan, surat edaran tersebut menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian COVID-19 dan merespons permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam pencegahan COVID-19. Kemudian sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional atau daerah.

2. Poin tertuang dalam surat edaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di