Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengeluarkan surat edaran terkait jam operasional bagi tempat usaha.
Sebelumnya, dibatasi hingga pukul 19.00 WIB bagi pemilik mal, minimarket atau pun swalayan. Sementara tempat hiburan dan kafe hingga pukul 22.00 WIB.
Surat edaran kali ini memberi kelonggaran terhadap jam operasional pelaku usaha namun tetap dengan persyaratan dan sanksi.