Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tugu Adipura Bandar Lampung. (wikipedia)

Bandar Lampung, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia. Tak terkecuali di Kota Bandar Lampung.

Sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik dilakukan karena masih banyak masyarakat belum paham bagaimana sistem tilang elektronik. Pelaksanaan program uji coba bertajuk Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional.

Peran polantas nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis ETLE.  

1. Sistem penerapan E-TLE bagi pelanggar lalu lintas

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan, cara kerja sistem ETLE yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi, khususnya sepanjang jalan protokol.

Lalu foto tersebut dijadikan sebagai bukti.  Sistem ETLE selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar. 

2. Lampung baru melakukan survei di dua titik jalan tol

Editorial Team

Tonton lebih seru di