Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Dian Ansori (DS), terdakwa kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Lampung Timur. Pembacaan vonis yang bersangkutan dijadwalkan pada Selasa (9/2/2021).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Dian Ansori 15 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan, hakim dapat mempergunakan haknya untuk memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita) terhadap terdakwa Dian Ansori sebagaimana ketentuan pasal 193 KUHAP.
" Hal ini dipandang perlu sebagai bentuk efek jera terhadap tindakan terdakwa dan sebagai upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Lampung Timur. Serta demi terwujudnya keadilan di masyarakat, terkhusus kepada korban," terang Chandra, Jumat (5/2/2021).