Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung meniadakan sementara pelayanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2526 dan pelayanan SIM keliling periode 18 hingga 24 Maret 2026.
Menurut Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, penghentian sementara layanan tersebut dilakukan seiring penyesuaian pelayanan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Ia menjelaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada rentang tanggal tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Agustina menegaskan, polisi mengingatkan apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan tersebut, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan melakukan perpanjangan sesuai waktu yang telah ditetapkan guna menghindari kendala administrasi.
"Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa perpanjangan yang diberikan serta tetap mematuhi ketentuan administrasi berkendara demi tertib berlalu lintas," jelasnya.
