Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Layanan SIM Polresta Bandar Lampung Tidak Beroperasi 18-24 Maret 2026
ilustrasi Surat Izin Mengemudi (IDN Times/Paulus Risang)
  • Layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Polresta Bandar Lampung dihentikan sementara pada 18–24 Maret 2026 karena libur nasional Nyepi dan Idul Fitri.
  • Masyarakat dengan masa berlaku SIM habis di periode tersebut dapat memperpanjang pada 25–31 Maret 2026 melalui mekanisme perpanjangan yang telah ditetapkan.
  • Pemegang SIM yang tidak memperpanjang sesuai jadwal akan dikenakan proses penerbitan SIM baru, sehingga masyarakat diimbau mematuhi jadwal untuk menghindari kendala administrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
18–24 Maret 2026

Pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas 2526 serta layanan SIM keliling Polresta Bandar Lampung ditiadakan sementara karena libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 2026.

25–31 Maret 2026

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode sebelumnya diberi kesempatan melakukan perpanjangan dengan mekanisme khusus sebelum kembali ke prosedur normal.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi di Bandar Lampung berhenti dulu bikin dan perpanjang SIM dari tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Katanya karena ada libur Nyepi dan Idul Fitri. Nanti orang bisa perpanjang lagi mulai tanggal 25 sampai 31 Maret. Kalau lewat waktu itu, harus bikin SIM baru. Polisi bilang supaya orang ingat jadwalnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung meniadakan sementara pelayanan penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas 2526 dan pelayanan SIM keliling periode 18 hingga 24 Maret 2026.

Menurut Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, penghentian sementara layanan tersebut dilakukan seiring penyesuaian pelayanan dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada rentang tanggal tersebut masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada periode 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan.

Agustina menegaskan, polisi mengingatkan apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan tersebut, maka akan dikenakan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal pelayanan tersebut dan melakukan perpanjangan sesuai waktu yang telah ditetapkan guna menghindari kendala administrasi.

"Polresta Bandar Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa perpanjangan yang diberikan serta tetap mematuhi ketentuan administrasi berkendara demi tertib berlalu lintas," jelasnya.

Editorial Team