Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis 27 daftar perusahaan produsen minyak goreng diduga terlibat pelanggaran produksi dan pemasaran minyak goreng. Satu diantarnya perusahaan asal Lampung, PT Tunas Baru Lampung merupakan anak perusahaan minyak goreng CV Bumi Waras.
Proses penyelidikan KPPU atas kasus minyak goreng nomor register No.03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan.
"Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di kantor pusat atau kantor wilayah kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti
Anggoro melalui keterangan resmi, Rabu (5/10/2022).
