Lampung Kembali PPKM Level 2, Ini Update Syarat Naik Moda Transportasi

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kriteria Level 2 pada 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut resmi berlaku selama 7 hari ke depan atau tepatnya mulai 7-14 Februari 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2022, tentang PPKM pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.
Dalam Ingub tersebut, pemerintah daerah diketahui menetapkan pedoman indikator penanggulangan pandemik COVID-19. Termasuk aturan terkini terhadap kebijakan diberlakukan dalam perjalanan berbagai mode transportasi.
Lantas, bagaimana aturan-aturan terbaru menyangkut perjalanan baik menggunakan mode transportasi umum ataupun probadi selama masa PPKM Level 2?
1. Ketentuan perjalanan sesuai Ingub

Sebagaimana merujuk Ingub Lampung Nomor 4 Tahun 2022, semua pelaku perjalanan wajib memakai masker dengan benar dan konsisten. Terlebih saat melaksanakan kegiatan diluar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Terkait aturan perjalanan terbaru, penggunaan transportasi umum atau kendaraan umum meliputi angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Sementara untuk aturan penerbangan pesawat terbang, diberlakukan 100 persen penerapan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lalu untuk persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum
jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api. Itu disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
2. Syarat penerbangan di Bandara Radin Intan II

Merespons pemberlakuan aturan Ingub tersebut, Humas Bandara Radin Intan II l, Pujo Wusono mengatakan, sebagai syarat penerbangan bagi para pengguna jasa moda transportasi pesawat terbang, pihaknya hingga kini masih berpegang pada atura Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor: 96 Tahun 2021.
Syarat itu meliputi bagi mereka dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan telah melakukan vaksinasi tahap 1 dan 2. Itu melampirkan hasil keterangan bebas COVID-19 melalui Swab Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24.
"Jika berpergian di luar pulau Jawa dan Bali cukup menunjukan sertifikat vaksinasi tahap 1, dan memperlihatkan bebes COVID-19 dengan Swab Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24," kata Pujo.
Meski demikian, Pujo mengaku, pihaknya hingga kini masih terus menunggu konfirmasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan mengenahi penerapan kebijakan teranyar. "Kalau saat ini persyaratan penerbangan masih mengacu ketentuan itu, sampai ada peraturan baru tentang persyaratan penerbangan," lanjut dia.
3. Syarat naik kereta melalui PT KAI Tanjungkarang

Hal serupa turut disampaikan Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih menyebut, persyaratan menaiki kereta api melalui Stasiun Tanjungkarang belum ada perubahan. Itu meski pemerintah daerah telah menetapkan pembelajaran PPKM Level 2.
Artinya, semua pengguna moda transportasi kereta api masih diwajibkan telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal tahap 1 dan keterangan bebas COVID-19 dibuktikan dengan Swab Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24,
"Masih sama (syarat perjalanan KA) hanya sudah vaksin dan Antigen atau PCR, kami juga mewajibkan penumpang dengan scan aplikasi PeduliLindungi. Tentunya dengan pembatasan kapasitas untuk semua kalangan usia," katanya.
4. Syarat menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni

Sama halnya terkait regulasi guna menyeberang melaui Pelabuhan Bakauheni, GM PT ASDP cabang Bakauheni, Captain Solikin masih berpegang regulasi telah diatur dalam SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021.
Persyaratan tersebut dimulai mewajibkan tiap calon penumpang membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama hingga membawa hasil PCR atau Swab Antigen.
"Sampel PCR para calon penumpang harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan rapid test Antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini diberlakukan untuk penumpang umum,” tandas dia.



















