Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kuasa Hukum Wahdi-Qomaru Gugat Keputusan KPU Metro ke MA

Kantor KPU Lampung (IDN Times/Muhaimin)
Intinya sih...
- Tim Wahdi-Qomaru gugat KPU Metro ke MA terkait diskualifikasi Paslon nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024.
- Kuasa hukum menilai keputusan KPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melampaui kewenangannya.
- Keputusan KPU dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Metro, dan tim hukum akan mengajukan gugatan ke MA.
Bandar Lampung, IDN Times – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan KPU Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro.
Editorial Team
EditorMartin Tobing
Follow Us