Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Lampung (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Tim Wahdi-Qomaru gugat KPU Metro ke MA terkait diskualifikasi Paslon nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024.
  • Kuasa hukum menilai keputusan KPU tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melampaui kewenangannya.
  • Keputusan KPU dinilai tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Metro, dan tim hukum akan mengajukan gugatan ke MA.

Bandar Lampung, IDN Times – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan KPU Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.

Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro.

Editorial Team

Tonton lebih seru di