Bandar Lampung, IDN Times – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Kota Metro 2024, Wahdi-Qomaru Zaman, resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan KPU Metro mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap melampaui kewenangannya.
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Apriliati, mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Metro.
“Kami menilai keputusan KPU Metro ini melampaui kewenangan. Karena merupakan produk hukum KPU, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA. Saat ini, kami dalam perjalanan ke Jakarta untuk menyerahkan berkas,” katanya, Kamis (21/11/2024).