Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

KPU Metro Hapus Postingan Pengumuman Pembatalan Pencalonan Wahdi- Qomaru

KPU Metro Hapus Postingan Pengumuman Pembatalan Pencalonan Wahdi- Qomaru
Tangkap layar dari akun instagram KPU Kota Metro. (IDN Times/Instagram: @kpukotametro)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Metro terpantau menghapus postingan terkait postingan pembatalan calon Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman.

Terpantau sejak, Rabu (20/11/2024) pukul 17:55 WIB postingan tersebut tidak lagi terlihat dalam akun instagram @kpukotametro.

Kini hanya terlihat postingan cut off hari terakhir pindah memilih dan 6 hari lagi menuju Pilkada serentak, terlihat dalam unggahan hari ini, tepatnya 8 jam yang lalu.

Sebelumnya, KPU Kota Metro dalam instagramnya @kpukotametro memposting surat pembatalan pencalonan Wahdi dan Qamaru Zaman.

Saat ini postingan pembatalan tersebut telah hilang dari postingan akun intstagram resmi KPU Kota Metro. Surat tersebut bertuliskan Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa :

  1. Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon).
  2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Metro menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Walikota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Walikota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
  2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
  3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
  4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Lampung

See More

Digitalisasi jadi Senjata Pemprov Lampung Kejar PAD Bocor

28 Mei 2026, 20:03 WIBNews