Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kuasa Hukum Dendi Nilai Vonis Terlalu Tinggi, Soroti Uang Pengganti

Kuasa Hukum Dendi Nilai Vonis Terlalu Tinggi, Soroti Uang Pengganti
Tim penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran 2016-2024 Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Intinya Sih
  • Kuasa hukum Dendi Ramadhona menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang terlalu berat meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.
  • Penasihat hukum mengkritik pidana uang pengganti Rp21 miliar yang dianggap tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasar satu keterangan saksi.
  • Tim hukum masih menunggu salinan lengkap putusan untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Tim penasihat hukum mantan Bupati Pesawaran 2016-2024, Dendi Ramadhona menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang masih terlalu berat.

Penasihat hukum Dendi, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun belum dapat menentukan langkah hukum lanjutan, karena masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari secara menyeluruh.

"Kami dari penasihat hukum menghargai putusan pengadilan. Tetapi karena kami belum menerima secara lengkap putusannya, kami akan pelajari nanti secara saksama. Baru kami akan mengambil keputusan," ujarnya dimintai keterangan pascasidang putusan, Selasa (22/7/2026).

1. Nilai hukuman masih terlalu tinggi

IMG-20260722-WA0018.jpg
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan penilaian awal tim kuasa hukum, Sopian menyampaikan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih terlalu tinggi meski lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurutnya, tim penasihat hukum baru akan menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum, setelah menerima dan mengkaji berkas putusan secara lengkap.

"Memang fakta-faktanya kami lihat hukuman itu masih terlalu tinggi. Berkas putusan juga belum lengkap. Besok akan kita terima, setelah itu kami akan menentukan sikap," katanya.

2. Uang pengganti Rp21 miliar disebut hanya ilusi

IMG_20260722_172316.jpg
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain pidana penjara, Sopian juga mengkritisi amar putusan terkait pidana uang pengganti sebesar Rp21 miliar. Ia menilai besaran tersebut perlu dikaji kembali, karena menurutnya tidak didukung alat bukti yang memadai.

Pasalnya, ia menyebut tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebelumnya hanya bertumpu pada satu keterangan saksi, sementara keterangan saksi lainnya justru bertentangan.

"UP (uang pengganti) nya memang kalau kita lihat ini adalah suatu ilusi. Jaksa melakukan tuntutan dengan membebankan uang pengganti yang hanya berdasarkan satu keterangan, sementara saksi lain bertentangan," ucap dia.

3. Masih akan cermati dan pertimbangkan

IMG-20260722-WA0019.jpg
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan putusan tersebut, Sopian menambahkan, tim penasihat hukum masih akan mencermati pertimbangan majelis hakim yang akhirnya menetapkan pidana uang pengganti sebesar Rp21 miliar.

"Nah, ini masih kami akan cek lagi pertimbangan hakim terkait 21 miliar ini," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Latest News Lampung

See More