KSKP Bakauheni Amankan 2.159 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pelabuhan Bakauheni berhasil mengamankan sebanyak 2.159 ekor burung tanpa kelengkapan dokumen. Kejadian itu berlangsung di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ribuan ekor burung berbagai jenis tersebut dikemas dalam 92 buah paket keranjang plastik warna putih dan 15 buah kardus kecil warna cokelat. Burung diangkut menggunakan kendaraan Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2259 OP.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami mengamankan dua orang pengendara bertugas mengangkut seluruh burung tersebut," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, kepada IDN Times, Senin (22/11/2021).
1. Dua pelaku berhasil diamankan

Ridho mengungkapkan, masing-masing identitas pelaku yaitu berinisial SA (43) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi dan SR 56, warga Kabupaten Lampung Tengah.
"SA ini perannya sebagai pengemudi mobil dan SR ini pendamping bertugas menemani sopir untuk menyebrang ke Pulau Jawa," terangnya.
2. Bakal diangkut ke Jakarta Timur

Terkait detail pengungkapan, Ridho menyampaikan, seluruh burung-burung tanpa dokumen ini diamankan saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rutin kepada para penumpang dan kendaraan. Itu hendak melintas dan menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Alhasil, 2.159 ekor burung berhasil didapati berada di kendaraan Toyota Kijang Innova nopol B 2259 OP. Rencananya, seluruh satwa bakal dikirim ke wilayah Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kepada petugas keduanya mengaku bahwa burung-burung ini adalah milik S Riadi. Ia diketahui berada di Pekanbaru, Provinsi Riau dan keduanya mendapat perintah mebawa burung ke Jakarta," ungkap Ridho.
3. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di KSKP Bakauheni

Sebagai langkah tindak lanjut, Ridho mengatakan, kedua pelaku kini telah diamankan di KSKP Bakauheni bersama sejumlah barang bukti berupa 460 ekor burung jenis Jalak Kebo, 975 Ciblek, 400 Gelatik Batu, 100 Pleci, dan 40 Poksai Mandarin.
Selain itu, terdapat juga burung berjenis 40 ekor Srigunting Kelabu, 40 Tepus Lurik, 12 Poksai Mantel, 2 Poksai Hitam/Rambo, 11 Cucak Jenggot, 13 Kepodang, 32 Tledekan Gunung, 20 Rambatan Loreng Doraemon, serta 14 Pelatuk Bawang.
"Kami telah berkoordinasi bersama Balai Karantina Wilker Bakauheni dan Koordinasi dengan BKSDA Lampung. Pasal dilanggar dalam perkara ini yakni, Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tandas Ridho.



















