Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan berita acara penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 ke DPRD Provinsi Lampung.
Penyampaian berita acara tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami kepada Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, Jumat (10/1/2025).
"Merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) 10 Pasal 160 A.dan PKPU 18 Tahun 2024, KPU memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan BA (berita acara) penetapan kepada DPRD pascapenetapan dilakukan," ujar Erwan dimintai keterangan.
