Metro, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mencabut keputusan pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Metro 2024.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir mengatakan, KPU setempat mencabut keputusan KPU Kota Metro nomor 421 Tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 Tahun 2024 ihwal pembatalan atau pendiskualifikasi paslon Wahdi-Qomaru pada Pilwakot Metro 2024.
"Satu, pasangan calon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kedua, keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan 22 November 2024 ditandatangani ketua KPU Kota Metro," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (23/11/2024) dini hari.
