Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang vonis petahana Cawawalkot Metro, Qomaru Zaman di PN Metro. (IDN Times/Istimewa).

Intinya sih...

  • KPU Provinsi Lampung mengerahkan tim divisi hukum ke KPU Kota Metro untuk mempelajari putusan perkara pidana pemilihan Cawawalkot Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman.
  • Supervisi dilakukan untuk memastikan langkah KPU Kota Metro sesuai prosedur dalam menangani putusan pidana denda Rp6 juta subsider 1 bulan penjara terhadap Qomaru Zaman.
  • Ketua KPU Provinsi Lampung menyatakan belum menerima laporan hasil supervisi dan masih mengkaji kemungkinan putusan pengadilan berkaitan pelanggaran administratif yang akan mempengaruhi pencalonan Qomaru Zaman.

Bandar Lampung, IDN Times - KPU Provinsi Lampung mengerahkan tim divisi hukum ke KPU Kota Metro. Itu guna menindaklanjuti dan mempelajari putusan perkara pidana pemilihan Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman.

"Divisi hukum sudah supervisi ke KPU Kota Metro, tinggal kita pelajari putusannya," ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di