Qomaru Zaman Terima Putusan Denda Pidana, Tetap Lanjutkan Pilwako

- Cawawalkot Metro Qomaru Zaman menerima putusan PN Metro terkait pelanggaran pemilihan dengan denda Rp6 juta atau satu bulan kurungan.
- Penasihat hukumnya menyatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan matang dan telah dibayarkan. Qomaru tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa.
- Putusan ini tidak serta-merta mengarah pada diskualifikasi Qomaru dalam Pilwalkot Metro 2024, menurut penasihat hukumnya. Mereka menunggu keputusan Bawaslu dan KPU Kota Metro terkait tindak lanjut dari putusan pengadilan.
Metro, IDN Times – Calon Wakil Wali Kota (Cawawalkot) Metro petahana, Qomaru Zaman, yang maju sebagai kandidat nomor urut 2, memutuskan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait kasus pelanggaran pemilihan dengan pidana denda sebesar Rp6 juta subsider satu bulan kurungan. Ia tidak akan mengajukan banding.
Penasihat hukum Qomaru, Hadri Abunawar, menyatakan keputusan kliennya telah dipertimbangkan secara matang. Denda yang dijatuhkan telah dibayar sesuai putusan. "Benar, putusannya sudah kami terima, bahkan sudah dibayarkan kemarin. Ini adalah keputusan yang telah kami analisa bersama partai-partai pengusung,” ujar Hadri pada Sabtu (9/11/2024).
1. Qomaru Zaman dalam kondisi baik dan sehat

Usai vonis tersebut, Qomaru tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa dan legowo dengan keputusan hukum yang dinilai masih wajar dalam ranah politik.
"Ini nuansa politik, jadi sah-sah saja," tambah Hadri.
2. Sebut putusan perkara ini tak gugurkan pencalonan Qomaru

Lebih jauh, Hadri meyakini putusan ini tidak serta-merta mengarah pada diskualifikasi Qomaru dalam Pilwalkot Metro 2024. Menurutnya, aturan diskualifikasi hanya berlaku apabila terdapat pelanggaran administratif yang memenuhi syarat kumulatif dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Pasalnya, disebutkan aturan pelanggaran administratif calon kepala daerah tidak bisa sebatas didasari putusan pengadilan.
"Belum tentu, putusan ini larinya ke Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 71, pemberlakuan diskualifikasi itu ada 5 unsur yang kumulatif dan harus terbukti pada ayat 2 dan 3. Jadi kalau hanya salah satu ayat tidak bisa," ungkapnya.
3. Tunggu sikap Bawaslu dan KPU Metro

Saat ini, pihaknya menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terkait tindak lanjut dari putusan pengadilan ini.
"Bawaslu punya kewenangan untuk melimpahkan ke KPU, dan KPU yang akan mengkaji kasus ini. Kita tunggu saja hasilnya," pungkas Hadri.



















