Bandar Lampung, IDN Times - Laporan dana kampanye partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 dinilai masih sekadar bersifat formalitas sebagai syarat administratif semata. Dana penerimaan hingga pengeluaran kampanye tergolong tidak masuk akal.
KPU Provinsi Lampung telah merilis Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) parpol sebagaimana tertuang pada surat nomor: 26/PL.01.7-Pu/18/2024 ditandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami tertanggal 13 Januari 2024.
"Saya melihat laporan dana kampanye partai politik masih bersifat formalitas, sebagai syarat administratif partai-partai memenuhi ketentuan pelaporan keuangan kampanye," ujar Akademisi Unila, Darmawan Purba kepada IDN Times, Selasa (16/1/2024) .