Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendapati praktik tying distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di Provinsi Lampung. Sejumlah pelaku usaha mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan bermerek dan curah sebagai syarat pembelian Minyakita.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, ketersediaan stok Minyakita menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Provinsi Lampung cenderung terbatas. Kondisi itu dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk melakukan praktik tying kepada pedagang besar dan pengecer.
"Hasil pengawasan jelang Nataru, KPPU kembali dapati praktik tying pada distribusi Minyakita di Lampung," ujarnya, Rabu (24/12/2025).
