Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi Jalan Ir Sutami-Sribawono-Simoang Sribawono di Provinsi Lampung. Kasus mengakibatkan estimasi kerugian negara senilai Rp147 miliar itu, kini masih ditangani Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan supervisi dilakukan di antaranya yakni melakukan gelar perkara penanganan kasus tersebut bersama Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri.
"Kami juga memberikan beberapa rekomendasi, mengenai perlu adanya penguatan alat bukti perkara tersebut dan akan melakukan pendampingan koordinasi dengan pihak BPK RI," ujarnya, melalui keterangan resmi, Kamis (27/1/2022).