Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis Plt Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesisir Barat (Pesibar), Jalaludin hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi mengatakan, terdakwa Jalaludin terbukti melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan di Kecamatan Pesisir Selatan secara bersama-sama dengan Supardi, mantan anggota DPRD setempat.
"Terdakwa terbukti melakukan penyimpangan proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Ulu. Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,8 miliar,” ujar Firman saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025).