Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPO Kasus Korupsi Gedung Mess Guru MAN Lamtim Rp2,2 Miliar Ditangkap

IMG_20250718_100026.jpg
Tim gabungan Kejaksaan menangkap tersangka DPO inisal KM. (DOK. Kejati Lampung).
Intinya sih...
  • Tim Kejaksaan menangkap DPO kasus korupsi gedung mess guru Lamtim senilai Rp2,2 miliar.
  • Tersangka ditahan di Rutan Way Huwi selama 20 hari dan penangkapan dilakukan secara terencana.
  • Penangkapan ini bertujuan mengirim pesan tegas bahwa tidak ada tempat aman bagi DPO dan menegaskan komitmen dalam penegakan hukum.

Bandar Lampung, IDN Times – Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi pembangunan gedung mess guru MAN IC Lampung Timur (Lamtim) pada tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,266 miliar. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Fajar Gurindro membenarkan adanya penangkapan daftar pencarian orang (DPO) tersebut. Tersangka berinisal KM alias AS.

"Benar, semalam penangkapan berlangsung di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung dan berjalan dengan aman serta terkendali," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

1. Buron setahun terakhir

IMG_20250718_100038.jpg
Tim gabungan Kejaksaan menangkap tersangka DPO inisal KM. (DOK. Kejati Lampung).

Fajar mengungkapkan, penangkapan terhadap DPO KM tersebut melibatkan Tim Intelijen Kejati Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis (17/7/2025) pukul 18.15 WIB. Lebih lanjut, tersangka KM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 senilai anggaran sebesar Rp 2,266 miliar.

"Kasus ini telah ditangani oleh Kejari Lampung Timur sejak Mei 2024, namun selama proses penyidikan tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun," ungkapnya.

2. Ditahan di Rutan Way Huwi

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dalam penangkapan ini, Fajar menyampaikan, kegiatan dilakukan berdasarkan operasi intelijen dilaksanakan terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur. Kemudian tersangka KM ditahan di Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Dikatakan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana.

"Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka," kata Fajar.

3. Kirim pesan tegas ke para DPO

IMG_20250718_100050.jpg
Tim gabungan Kejaksaan menangkap tersangka DPO inisal KM. (DOK. Kejati Lampung).

Fajar melanjutkan, langkah penangkapan semacam ini turut dimaksudkan mengirimkan pesan tegas, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi DPO di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, Kejati Lampung turut berkomitmen melaksanakan penegakan hukum, guna memastikan pelaku kejahatan termasuk korupsi akan terus diburu dan diproses sesuai aturan berlaku.

Lebih lanjut keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral, bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas.

“Kejaksaan mengimbau masyarakat, untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum yang tegas dan humanis," kata Fajar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us